Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Sudaryat

Menelusuri Hari Rabu dan Bulan Shafar dalam Al-quran dan Hadits (Bagian 2)

Agama | Thursday, 01 Sep 2022, 18:53 WIB

1. Rabu tanggal 26 Shafar 14 tahun dari kenabian bertepatan dengan 11 September 622 M, musyawarah para tokoh Quraisy untuk melakukan pembunuhan Nabi Muhammad saw.

Hampir setiap hari, para pemuka Quraisy melakukan bujukan halus kepada para pengikut Rasulullah saw untuk kembali kepada kekufuran. Tatkala bujukan halus sudah tak membuahkan hasil, mereka pun tak segan-segan melakukan berbagai tindakan kasar kepada para pengikut Rasulullah saw.

Puncaknya, para pemuka Quraisy melakukan pemboikotan terhadap kehidupan ekonomi para pengikut Rasulullah saw. Mereka tidak mau memenuhi kebutuhan pangan kaum muslimin. Para pemuka Quraisy membuat kebijakan agar tidak melakukan transaksi jual beli dengan kaum muslimin.

Adanya tekanan, ancaman, dan boikot ekonomi dari kaum Quraisy bukannya mengendorkan semangat mereka dalam mengikuti Rasulullah saw, sebaliknya tekanan tersebut malah semakin mendorong mereka untuk tetap membela agama Allah. Semangat ini menjadikan orang-orang yang tadinya membenci Rasulullah saw, malah tunduk menjadi pengikutnya. Hasilnya, dari hari ke hari pengikut Rasulullah saw bertambah banyak.

Kondisi ini sangat mencemaskan para pemuka Quraisy. Para pengikut Rasulullah saw telah berkembang pesat, bukan lagi hanya dari kerabat dan suku Quraisy, tetapi telah menyebar ke luar kota Makkah. Apalagi setelah mereka mengetahui Rasulullah saw sedang mempersiapkan strategi dakwahnya dengan melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah.

Jika strategi ini dibiarkan, hal ini akan membuat posisinya semakin kuat, dan kelak akan berbalik memerangi mereka. Apalagi kepergian mereka ke Madinah akan disambut kerjasama suku Aus dan Khajraz beserta para tokoh dari kedua suku tersebut.

Dalam benak para pemuka kaum Quraisy sudah terbayang kepribadian unggul Nabi Muhammad saw bekerjasama dengan para tokoh kedua suku tersebut pasti akan melahirkan kekuatan besar, yang berarti pula akan semakin mempercepat berkembangnya dakwah islamiyah. Kondisi tersebut, lambat laun akan menghancurkan kekuatan dan kekuasaan kaum Quraisy.

Kekhawatiran ini mendorong para pemuka Quraisy melakukan pertemuan dan musyawarah untuk mencari strategi melumpuhkan dakwah Rasulullah saw. Pada hari Rabu tanggal 26 Shafar 14 tahun dari kenabian bertepatan dengan 11 September 622 M, para pemuka Quraisy berkumpul di Daru al Nadwah, rumah Qushay bin Kilab .

Tempat tersebut merupakan lembaga tertinggi semacam parlemen yang keberadaannya telah disepakati kaum Quraisy sebagai tempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan urusan kaum Quraisy dan kota Makkah. Mereka tak akan berkumpul di tempat tersebut, kecuali jika ada sesuatu masalah yang penting dan mendesak untuk dimusyawarahkan dan diputuskan.

Beberapa tokoh kaum Quraisy yang hadir dalam musyawarah tersebut diantaranya Abu Jahal bin Hisyam mewakili qabilah bani Makhzum; Jubair bin Mutha’am, Tai’mah bin Adi, dan Al-Harits bin Amir mewakili Bani Naufal Ibn Abdul Manaf; Syaibah dan Utbah kedua-duanya anak Rabiah dan Abu Sufyan bin Harb, mewakili bani Abdul Syams bin Abdul Manaf.

Al-Nadhr bin Al-Harits (orang yang mengotori tubuh Rasulullah saw ketika shalat di depan ka’bah) mewakili Banu Abd al-Dar; Abu al-Bukhturi bin Hisyam, Zam’ah bin al-Aswad dan Hakim bin Hizam mewakili banu Asad bin Abd al-Uzza; Nabyah dan Manbah kedua-duanya anak lelaki Al-Hajjaj mewakili bani Sahm; dan Umayah bin Khalaf mewakili Bani Jumah.

Ketika para tokoh Quraisy dan perwakilan masing-masing suku mulai berdatangan, di pintu Daru al-Nadwah berdiri Iblis yang menyamar menggunakan pakaian orang shaleh. Ia mengaku sebagai seorang Syaikh dari Najd. Ia meminta izin untuk mengikuti acara musyawarah yang sebelumnya sudah ia ketahui maksud dan tujuannya.

Setelah para pemuka Quraisy berkumpul dan perwakilan dari masing-masing suku hadir, acara musyawarah pun dimulai. Abu Jahal sebagai pemimpin musyawarah meminta kepada peserta yang hadir agar mengemukakan pendapatnya tentang cara menghentikan dakwah Rasulullah saw.

Abul Aswad salah seorang peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya. “Menurutku, usir saja Muhammad dari kota Makkah atau buang ke negeri lain yang jauh agar mereka susah untuk kembali ke sini. Setelah ia, tidak ada, kita paksa masyarakat Makkah untuk kembali kepada keyakinan nenek moyang kita.”

Kemudian orang yang mengaku Syeikh dari Najd tadi berkata, “Apakah tidak ada pendapat lain? Apakah kamu tidak sadar, Muhammad itu seseorang yang pandai bertutur, kata-katanya halus, menawan, dan menarik semua orang untuk mengikutinya. Jika kamu benar-benar berhasil mengusir Muhammad, ia akan memasuki negeri Arab lainnya, setelah itu ia akan mempengaruhi penduduk kampung yang dimasukinya, mengumpulkan orang-orang, dan mengejak mereka untuk melawan kamu serta berbuat apa saja yang ia kehendaki.”

Al-Bukhturi, perwakilan lainnya mengemukakan pendapatnya, “Kita penjarakan saja dalam kurungan besi, dan kita kunci rapat pintunya. Kita tempatkan petugas untuk mengawal dan menjaga agar ia tak bias melarikan diri. Biarkan ia meninggal di penjara seperti yang pernah kita lakukan kepada para penyair Arab Zuhair dan Nabighah yang dihukum sampai mereka berdua meninggal di dalam penjara.

“Pendapat ini pun dibantah lagi oleh orang yang mengaku Syeikh dari Najd. “Demi Allah, ini bukan pendapat yang baik. Jika pun kita berhasil memenjarakan Muhammad, lambat laun beritanya akan sampai juga kepada para pengikutnya. Kemudian mereka pun akan menyerang kita untuk membebaskannya. Mari kita cari yang lainnya.”

Tak ada orang berani menentang pendapat orang yang mengaku Syeikh dari Najd tersebut. Para peserta musyawarah memahami bantahan yang disampaikan Syeikh dari Najd tersebut.

Abu Jahal, pemimpin musyawarah dengan akal jahatnya mengemukakan pendapatnya, hanya satu cara yang mujarab kita bunuh saja Muhammad oleh semua perwakilan dari setiap suku. Dengan cara seperti ini, aku yakin sekali Bani Abdi Manaf tidak akan berani menuntut balas dan memerangi semua suku Quraisy dalam waktu bersamaan.

Para peserta musyawarah terdiam, tak ada yang berbicara menanggapi pendapat yang dikemukakan Abu Jahal. Namun, akhirnya mereka menyetujui pendapat Abu Jahal setelah orang yang mengaku Syeikh dari Najd membenarkan pendapat Abu Jahal dan meyakinkan para peserta musyawarah akan kejituan akal bulus Abu Jahal.

Acara musyawarah pun usai. Perwakilan masing-masing suku pulang ke tempatnya masing-masing dengan membawa tugas setiap suku harus menyiapkan pemuda terbaik dan membekalinya dengan pedang paling tajam. Tugas mereka adalah membunuh Muhammad secara bersama-sama.

Musyawarah tipu daya mereka untuk membinasakan Nabi Muhammad saw tersebut, Allah gambarkan dalam al Qur’an surat Al-Anfal : 30. “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (Bersambung)

Maraji’

Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar al-Qurthuby, al Jami’u al Ahkam al Qur’an wa al Mubayyin Lima Tadhammanahu min al Sunnati wa Ayyi al Qur’an, Juz 18 hal. 402, Beirut-Libanon : Al Risalah Publisher

Syaikh Shafiyu Rahman al Mubarakfury, al Rahiqul Makhtum Bahtsu fi Syirah Nabawiyah ‘ala Shahibiha Afdhala Shalati wa Sallam, hal. 163, 168, dan 463, Qatar : Wizaru al Auqaf wa al Syuunil Islamiyah

Sa’id Ramadhan al Buthy, Fiqh Sirah Nabawiyah Ma’a Mu’jaz litarikh al Khilafatu ar Rasyidah, hal. 333, Damaskus : Daaru al Fikr

al-Imam al-Hafidh Zainudin Abi al Faraj Abdurahman bin Ahmad Rajab al Hambali al Damsyiqi, Lathaifu al Ma’arif fi maa Liwasmil ‘Am minal Wadhaif, hal. 147, Damsyiq – Beirut : Daar Ibnu Katsir.

Jalaluddin Ash Shuyuthy, Dzurul Mantsur fi Tafsiri Bil Ma’tsur Juz 7, hal.45, Kairo – Mesir : Markaz lil Buhutsi wa Dirasati Al ‘Arabiyah wa Al Islamiyah

Ilustrasi : bulan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image