Seminar Visitasi Diklat, Uji Paparan Hasil Laporan Litmas PK
Edukasi | 2022-09-01 12:14:00Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLVIII pada Kamis 1 September 2022 kali ini sudah sampai pada tahap Seminar Visitasi. Setelah sebelumnya mendapatkan materi, peserta Diklat melakukan praktek simulasi pengambilan data penelitian kemasyarakatan dan pembuatan laporan Litmas. Hasil visitasi pengambilan data yang dilakukan pada 16 Agustus 2022 lalu, dibuat laporan Penelitian Kemasyarakatan dan diuji pada hari ini. Kegiatan dibuka dengan pengantar dari Ibu Fathiyah dari BPSDM Kemenkumham dan langsung dilanjutkan dengan paparan tiap peserta. Penguji peserta Diklat PK Angkatan XLVIII ini adalah Bapak Ajub Suratman, Bc.IP.,S.Pd.,M.Pd., Bapak Ma’mun,Bc.IP.,S.H.,M.H., Bapak Drs. Fransiskus Haru Tamtomo, Bc.IP.,S.H.,M.Si., dan Bapak Drs. Nugroho, Bc. IP., S.H.,M.Si..
"Kemampuan presentasi, penguasaan masalah, kesesuaian data-analisa-kesimpulan-rekomendasi, serta pemahaman peserta terhadap tindak lanjut rekomendasi merupakan hal utama yang akan diuji." ujar Fathiyah dalam membuka kegiatan seminar visitasi. Fathiyah menekankan bahwa hasil seminar visitasi ini berbobot 30% dari penilaian diklat sehingga harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Lebih lanjut, Fathiyah menjelaskan waktu penyajian masing-masing peserta adalah 10 menit dan tanggapan penguji 10 menit. Salah satu PK Bapas Nusakambangan, Muhammad Safri, mendapatkan penguji Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Bapak Ajub Suratman, Bc.IP.,S.Pd.,M.Pd. Tidak hanya menanggapi paparan laporan, Ajub juga turut membagikan pengalamannya selama berkiprah di Kemenkumham, dan berpesan pada peserta diklat untuk dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.