Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadia Rahmi Putri

Hak Tolak Wartawan Rahasiakan Identitas Narasumber

Politik | Wednesday, 31 Aug 2022, 23:21 WIB
Foto : Pinterest (prdaily.com)

Hak tolak wartawan merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang dilakukan seorang wartawan atas berita yang dibuatnya, demi melindungi narasumber dari segala hal yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan dirinya.

Pada dasarnya seorang wartawan dalam prosesnya mengumpulkan sebuah informasi memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Adalah hak narasumber ketika keinginan mereka untuk merahasiakan identitas diri dari pemberitaan saat diwawancarai wartawan serta kewajiban wartawan untuk merahasiakannya.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan sebagai suatu profesi yang harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) artinya setiap bentuk pelanggaran kode etik dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum yang mutlak. Wartawan dalam pekerjaannya mencari dan memperoleh informasi, kode etik yang dituntut bersifat independen, tidak memihak pihak manapun, akurat, serta tidak beritikad buruk. Dalam proses memperoleh informasi adakalanya wartawan dihadapi dengan kasus di mana dia harus mengungkapkan sebuah kebenaran kepada pengadilan. Hal ini dapat terjadi, apabila seorang wartawan terlibat langsung akan suatu kejadian maupun seorang wartawan menemukan fakta dengan melibatkan narasumber yang dianggap penting dalam kasus tersebut.

Wartawan harus menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya, masyarakat berhak atas informasi seluas-luasnya, serta pengadilan berhak menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Wartawan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan suatu kebenaran tertentu demi melindungi pihak yang dirasa dapat mencederai keselamatan diri seseorang.

‘Hak Tolak’ secara terminologi dijelaskan dalam Pasal 1, ayat (10) UU Pers, yang berbunyi : “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus di rahasiakannya.”

Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 menetapkan beberapa poin dengan penjelasan rinci tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Wartawan yang menghadapi suatu kasus sensitif dan rahasia namun menolak untuk mengungkapkan kebenaran terkait narasumber dilindungi oleh Pasal 4 ayat (4), UU Pers, yaitu: “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.” Dasar hukum hak tolak wartawan juga ditampung dalam Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”

Hak tolak wartawan dapat digunakan ketika pengadilan meminta wartawan sebagai saksi dalam suatu kasus yang informasinya telah diangkat ke media massa. Namun, ketika pengadilan membutuhkan informasi lebih terhadap karya jurnalistik katakanlah mengulik suatu informasi yang tidak dituliskan wartawan dalam karya jurnalistiknya, pengadilan tetap tidak dapat menuntut wartawan untuk mengungkapkan kebenarannya. Apabila terdapat pelanggaran hukum seperti wartawan yang di intimidasi untuk mengungkapkan informasi rahasianya, wartawan berhak atas pelindungan dari aparat penegak hukum (kepolisian) atas hak tolaknya.

Meskipun demikian, terdapat beberapa faktor yang harus dipatuhi oleh wartawan ketika hendak menggunakan hak tolak. Salah satunya, adalah benar jika informasi yang diperoleh wartawan dari narasumber bersifat akurat dan tidak memihak, narasumber yang layak dilindungi oleh hak tolak merupakan narasumber dengan kredibilitas, berkompeten serta informasi yang disampaikan demi kepentingan publik.

Penulis : Nadia Rahmi Putri, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image