Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Bapas Muratara Ikuti Giat Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Virtual

Info Terkini | Tuesday, 30 Aug 2022, 14:16 WIB

Musi Rawas Utara - Petugas Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan pencanangan pelayanan publik berbasis ham secara virtual melalui zoom meeting. Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Kemenkumham Sumsel, selasa (30/08). Acara ini dihadiri secara langsung seluruh kepala UPT yang berada di Wilayah Palembang dan diluar Palembang secara virtual, organisasi perangkat daerah sebagai anggota gugus tugas bisnis, Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Prov Sumatera Selatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Dirjen HAM secara virtual.

Petugas Bapas Muratara Ikuti Giat P2HAM secara virtual (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Harun Sulianto Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan berkesempatan menyampaikan Laporan Pengukuhan Tim gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sumatera Selatan. Harun Sulianto menyampaikan tentang pelayanan publik berbasis HAM dilaksanakan melalui 5 tahap yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

Acara dilanjutkan dengan deklarasi pencanangan P2HAM yang dipimpin langsung oleh Kakanwil kemenkumham sumsel harun sulianto dan dikukuhkan secara langsung oleh Dirjen HAM Mualimin abdi secara virtual. Serta dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen yang disaksikan secara langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Pale

Harun Sulianto memimpin pembacaan deklarasi (Sumber : Tim Humas Bapas Muratara)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image