Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Ikatan Notaris Indonesia Sumsel

Info Terkini | Tuesday, 30 Aug 2022, 12:48 WIB

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menerima kunjungan pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan, bertempat di ruang teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (29/8).

Kakanwil Harun berharap dg pertemuan ini memperkuat sinergi yang telah baik selama ini dalam pembinaan dan pengawasan kepada para notaris di Sumsel.

Dalam pertemuan tsb dibahas berbagai isu actual terkait dengan masalah ke notariatan, membahas isu aktual lainnya terkait Kenotariatan.

“Kita berharap dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, para notaris di sumsel dapat berkerja professional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik dan bekerja sesuai aturan”, kata Kakanwil Harun.

Ketua INI Sumsel, Akhmad Wasil selain memperkenalkan anggotanya juga menyampaikan program kerja terkait dengan pembinaan dan pengawasan notaris dan minta dukungan jajaran Kanwil.

“Kedepan kami akan kembali aktif menyelenggarakan program kegiatan bagi notaris setelah 2 tahun vakum karena pandemi Covid-19", kata Wasil.

Ketua INI Sumsel mengatakan, pihaknya terus mendoron peningkatan pengetahuan dan keilmuan bagi para notaris, juga selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum di Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan tsb Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kasubbid AHU, Riyan Citra Utami, Ketua Pengda INI Palembang, Andey Max Emma, Ketua Pengda INI Muba, Marleni, Sekretaris Pengwil Sumsel INI, Siti Hikmah, Kabid Perlindungan Anggota, Anna Sagita, Kabid Protokol, Yandra Kesuma, Kabid Kesejahteraan Anggota, Dessy Yusnita, Notaris OKI, Khoirunnisa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image