Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Surakarta

PENYULUHAN HUKUM GRATIS BAGI TAHANAN RUTAN KELAS I SURAKARTA

Info Terkini | Monday, 29 Aug 2022, 08:14 WIB
dok : humas rutan surakarta

Surakarta, Hak Suara – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus Tahanan adalah memperoleh penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon Surakarta, kegiatan dilaksanakan di Aula Laras Jiwo Rutan Kelas I Surakarta Jum'at (26/8)

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Surakarta bersama dengan beberapa advokat dari LBH Mawar Sharon serta 39 orang Tahanan Rutan Kelas I Surakarta.

Kegiatan yang sudah rutin dilakukan setiap sebulan sekali ini merupakan bagian dari tindaklanjut perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Rutan Kelas I Surakarta dengan LBH Mawar Sharon Surakarta sejak tahun 2015.

Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara cuma-cuma, para tahanan memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum dan perlindungan hukum, serta pendampingan hukum, dan hal itu dibenarkan menurut undang-undang. Khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

dok : humas rutan surakarta

Terpantau, usai penyampaian materi penyuluhan, melalui ruang diskusi, sejumlah warga binaan menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi, dan meminta kesediaan LBH Mawar Sharon untuk dapat mendampingi mereka. Sehingga beberapa tahanan secara langsung menyerahkan identitas dan berkas perkara yang dimiliki.

Dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum secara gratis oleh Rutan Kelas I Surakarta ini membuktikan komitmen pelayanan yang nyata terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image