Imigrasi Muara Enim Gelar Operasi Gabungan Tim PORA di OKU
Info Terkini | 2022-08-25 14:51:35Ogan Komering Ulu – Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel menggelar Operasi Gabungan bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (25/08/2022). Dari hasil operasi gabungan tersebut diketahui terdapat 2 orang TKA asing yang saat ini bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten OKU.
Kegiatan operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus dan dihadiri oleh tim dari Divisi Keimigrasian, Kanim Muara Enim, dan Kanim Palembang serta anggota Tim PORA Kabupaten OKU yang berasal dari 14 instansi, yaitu Kesbangpol OKU, BNN OKU, BIN, Rutan Baturaja, Dinas Tenaga Kerja OKU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OKU, Dinas Pariwisata OKU, Dinas Penanaman Modal OKU, Dinas Kesehatan OKU, Kejari OKU, Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan OKU, dan Posbinda. Dalam rapat persiapan operasi gabungan tersebut, Herdaus menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan adalah salah satu kegiatan Tim PORA Provinsi Sumsel yang merupakan bentuk pembinaan humanis terhadap perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
“Melalui operasi gabungan inilah terjalin kerja sama dan koordinasi yang baik antara instansi terkait, perusahaan, serta orang asing yang berada di Kabupaten OKU.” jelasnya.
Tim operasi gabungan mendatangi langsung 2 perusahaan pengguna TKA di OKU yaitu PT. Lingga Sri Terang yang bergerak di bidang pengolahan karet dan mempekerjakan 1 orang TKA berkebangsaan Thailand yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Tim Imigrasi langsung melakukan pengecekan lapangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan dilanjutkan ke PT. Bhakti Nugraha Yudha Energy yang bergerak dalam operasional mesin pembangkit PLTGU. Terdapat 1 orang TKA berkebangsaan China yang juga merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Tim langsung melakukan pengecekan lapangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Asing di perusahaan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha di lokasi operasi gabungan menyampaikan bahwa Kabupaten OKU termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim dan seluruh kegiatan pengawasan keimigrasian dilakukan oleh petugas Kanim Muara Enim.
“Kita selalu melaksanakan operasi pengawasan rutin dan juga menghimbau kepada perusahaan pengguna TKA untuk selalu melaporkan keberadaan WNA yang berada di perusahaannya serta tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku selama di Indonesia.” jelasnya.
Pengawasan terhadap orang asing tak hanya dilakukan terhadap perusahaan pengguna TKA saja tetapi juga semua pihak yang menjamin dan menampung keberadaan orang asing, seperti hotel, penginapan, sekolah, universitas, atau lembaga dan organisasi masyarakat. Made Hepi mengingatkan kepada penjamin WNA untuk wajib lapor ke kantor imigrasi terdekat jika ada orang asing yang singgah atau menginap serta mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada WNA yang mencurigakan atau melanggar peraturan.
“Kami tidak segan untuk menindak WNA serta penjaminnya yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian terutama di wilayah Kanim Muara Enim.” pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA tetap harus dilaksanakan dan dikomunikasikan dengan baik untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Masalah orang asing bukan hanya persoalan imigrasi saja, akan tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga, instansi pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan terhadap orang asing. Adanya Tim Pengawasan Orang Asing ini menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling tukar menukar informasi dan untuk dapat dijadikan bahan solusi bersama dalam menangani persoalan orang asing.” jelasnya.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.