Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Syafi'ie el-Bantanie

Optimasi Wakaf Saham

Bisnis | Thursday, 25 Aug 2022, 14:01 WIB

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie

(Praktisi Wakaf Dompet Dhuafa dan Pendiri Wakaf Insani Institute)

Wakaf saham masih menjadi tema asing dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Tidak banyak nazir yang memilih mengampanyekan wakaf saham dan menjadikannya sebagai strategi pengembangan wakaf. Minimnya kompetensi nazir dibidang wakaf saham disinyalir jadi sebab kurang berkembangnya wakaf saham.

Padahal, wakaf saham memiliki prospek bagus untuk berkembang dan memberikan kontribusi surplus wakaf signifikan dan berkelanjutan. Secara kepatuhan syariah pun sudah jelas dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang wakaf uang tanggal 11 Mei 2002.

Dalam fatwa ini, disebutkan kebolehan wakaf uang, dan surat berharga, seperti saham, dikategorikan dalam wakaf uang. Kemudian, dipertegas lagi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 135 tahun 2020 tentang saham, yang menyebutkan bolehnya saham menjadi objek wakaf.

Pada praktiknya wakaf saham bisa dilakukan dalam dua skema; pertama, mewakafkan objek sahamnya. Maka, dalam hal ini, pokok wakafnya adalah nilai rupiah sahamnya. Nilai inilah yang mesti diupayakan oleh nazir agar tidak berkurang. Sementara, dividen yang dihasilkan dari saham wakaf menjadi surplus wakaf yang disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf).

Kedua, mewakafkan dividen dari kepemilikan saham. Artinya, objek sahamnya masih tetap dimiliki wakif, sementara dividennya yang menjadi objek wakaf. Dalam hal ini, dividen tersebut menjadi pokok wakafnya. Karena itu, nazir mesti membeli saham syariah lain dari dividen tersebut agar pokoknya tetap dan menghasilkan dividen. Dividen dari saham baru inilah yang menjadi surplus wakaf.

Kemudian, pada tataran teknisnya, secara regulasi, wakaf saham tidak bisa dilakukan langsung oleh wakif kepada nazir, namun melalui perantara perusahaan sekuritas syariah. Perusahaan sekuritas syariah inilah yang akan melakukan proses pemindahbukuan hak kepemilikan saham dari wakif kepada nazir melalui shariah online trading system (SOTS). Karenanya, nazir pun mesti membuka rekening efek syariah pada perusahaan sekuritas yang sama.

Nazir mesti memahami skema wakaf saham agar dapat mengampanyekan wakaf saham kepada masyarakat. Nazir perlu merancang marketing komunikasi yang tepat guna membangun public awareness dengan segmentasi market.

Dalam hal ini, nazir bisa membangun sinergi dan kolaborasi dengan bursa efek syariah untuk mengampanyekan wakaf saham kepada para pemangku kepentingan pasar modal syariah. Memang tidak semua perusahaan terbuka terdaftar di bursa efek syariah, namun setidaknya ini ceruk market potensial.

Bila segmentasi market ini berhasil digarap dengan baik, besar potensinya terjadi transaksi wakaf saham berkelanjutan. Itu artinya potensi surplus wakaf pun bisa terus bertumbuh secara berkelanjutan. Kuncinya pada kompetensi nazir dalam mengembangkan wakaf saham.

Pengembangan Wakaf Saham

Sebagai pengelola wakaf saham, ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan nazir dalam mengembangkan wakaf saham. Pertama, wakaf saham hanya diperbolehkan pada saham syariah yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Karena itu, jika saham wakaf yang dikelolanya keluar dari daftar efek syariah, maka nazir mesti segera melakukan penggantian saham dengan menjual saham tersebut di bursa efek dan membeli saham syariah lainnya yang setara. Selain itu, bila performa saham wakaf tersebut terus menurun, nazir juga mesti melakukan hal yang sama untuk menjaga nilai pokoknya.

Kedua, jika nazir tidak memiliki kompetensi dalam pengembangan wakaf saham, maka dibolehkan bermitra dengan penasihat atau manajer investasi. Manajer investasi dipandang sebagai profesional yang dibayar atas jasa yang diberikannya.

Ketiga, pada wakaf saham perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek syariah, surplus wakaf diperoleh dari dua sumber. Pertama, dividen wakaf yang dibagikan secara berkala sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbit saham tersebut. Kedua, capital gain atau selisih antara harga beli dan jual saham di pasar modal syariah.

Misalnya, seorang wakif mewakafkan sahamnya di perusahaan A sebanyak 100 lot dengan nilai saham saat akad wakaf sebesar Rp 100 juta. Pada lima tahun kemudian, karena performa perusahaan tersebut terus tumbuh positif, nilai sahamnya naik menjadi Rp 300 juta per 100 lot-nya. Maka, nazir bisa menjual saham tersebut senilai Rp 200 juta dan menjadi surplus wakaf. Sementara, nilai saham sebesar Rp 100 juta tetap ditahan sebagai pokok wakaf.

Bayangkan jika semakin banyak umat Islam yang memiliki saham mewakafkan sahamnya atau sebagiannya. Ini akan menjadi sumber surplus wakaf produktif yang berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas nazir dalam mengelola dan mengembangkan wakaf saham perlu ditingkatkan.

Dalam hal ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, seperti Bank Indonesia, Bursa Efek Syariah Indonesia, dan perusahaan sekuritas syariah, untuk menyelenggarakan pelatihan dan workshop peningkatan kompetensi nazir dibidang wakaf saham.

Sementara itu, bagi lembaga wakaf sudah saatnya berbenah. Lembaga wakaf perlu berinvestasi menyediakan sumber daya manusia kompeten dan profesional dibidang perwakafan dan pasar modal syariah. Perkembangan ekonomi digital terus bergerak. Maka, pertanyaannya, siapkah lembaga wakaf memanfaatkannya dengan melakukan sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan wakaf? Pengembangan wakaf saham jadi salah satu parameternya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image