Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas lapas slawi

Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas, Tangis Haru Bahagia Warga Binaan Pecah Saat Temui Keluarga

Info Terkini | Thursday, 25 Aug 2022, 13:49 WIB
Dok. Humas Lapas Slawi

Slawi - Setelah hampir 2,5 tahun layanan kunjungan tatap muka ditutup sementara waktu dikarenakan Pandemi Covid-19, Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Lapas Slawi telah membuka kembali kunjungan secara tatap muka dimulai sejak hari senin, 18 Juli 2022 lalu.

Kabar bahagia ini tentunya mendapat respon dan antusias yang baik dari para pengguna layanan dan stakeholder Lapas Kelas II B Slawi.

Mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas II B Slawi dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis dengan ketentuan jam layanan 08.30 - 11.00 WIB.

Ketentuan kunjungan tatap muka yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana (ayah/ibu/istri/anak/adik/kakak), kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.

Selain itu, Narapidana hanya boleh menerima satu kali kunjungan dalam seminggu. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif, sebagaimana tertera pada surat Edaran Dirjen PAS tersebut.

Dok. Humas Lapas Slawi

Tangis haru bahagia warga binaan pecah seketika saat keluarganya datang berkunjung. Warga binaan inisial FT mengungkapkan rasa bahagianya dan tak kuasa menahan bendungan tangis air mata. "Alhamdulillah saya bersyukur hari ini bisa bertemu orang tua saya, ibu saya satu-satunya. Setelah hampir 2 tahun lebih tidak berjumpa, hari ini saya bisa bertemu dan menjabat tangannya kembali. Terimakasih Lapas Kelas II B Slawi atas pelayanannya yang luar biasa." Ucap FT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image