Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Tugaskan Dua Pegawai, Bapas NK Antusias Ikuti Bimbingan Teknis SAKTI Modul Pelaporan

Info Terkini | Wednesday, 24 Aug 2022, 14:33 WIB
Pembukaan Bimbingan Teknis oleh Kadivmin Jateng

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sehubungan dengan implementasi aplikasi SAKTI Tahun Anggaran 2022, menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis SAKTI Modul Pelaporan bagi Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jawa Tengah. Kegiatan bimbingan teknis ini sendiri diikuti seluruh operator SAKTI modul pelaporan UPT Kemenkumham se-Jawa tengah dan dilaksanakan di Balai Diklat Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Semarang dan rencananya dilaksanakan selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis tanggal 24-25 Agustus 2022. Sedangkan Narasumber kegiatan adalah Kanwil DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Prov. Jateng. Bapas Nusakambangan sendiri di sini menugaskan dua orang pegawainya yang menangani modul Komitmen, modul Persediaan, modul Aset Tetap dan modul GLP (General Ledger dan Pelaporan). Kegiatan pada hari pertama ini dibuka oleh Kadivmin (Kepala Divisi Administrasi) Kemenkumham Kanwil Jateng, Bapak Jusman, S.E., M.H. Melalui sambutannya Kadivmin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta agar terus mempertahankan dan meningkatkan capaian laporan keuangan dan BMN Kanwil Jawa Tengah. Perwakilan dari Bapas Nusakambangan, Rifki Maulana menuturkan “Pada era digitalisasi ini, sangat penting untuk kita untuk membangun antusiasme dalam mempelajari aplikasi-aplikasi baru”. Kegiatan Bimbingan Teknis SAKTI masih akan berlanjut hingga pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan hari berikutnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image