Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Dukungan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Peradilan Pidana Anak: Lebih dari Sekadar Pendamping

Info Terkini | 2025-03-06 12:58:36
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam pendampingan ABH di persidangan

Nusakambangan (06/03/25) – Pembimbing kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pada tahap persidangan, kehadiran mereka menjadi sangat berarti untuk memberikan dukungan psikologis, memastikan hak anak dihormati, dan membantu menjembatani komunikasi antara anak, pengadilan, serta pihak terkait lainnya. Proses peradilan pidana anak yang penuh tantangan dan ketegangan membutuhkan pendampingan yang bijaksana, dan pembimbing kemasyarakatan hadir untuk memberikan itu.

Saat seorang anak terlibat dalam proses peradilan pidana, sering kali perasaan cemas, takut, dan bingung melanda. Kehadiran pembimbing kemasyarakatan dalam ruang sidang memberikan rasa aman bagi anak. Mereka bukan hanya bertindak sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai sumber dukungan emosional. Pembimbing kemasyarakatan membantu anak untuk memahami jalannya persidangan, menjelaskan apa yang terjadi selama proses hukum, dan mengurangi ketegangan yang mungkin timbul di ruang pengadilan.

Selain memberikan dukungan emosional, pembimbing kemasyarakatan juga berfungsi untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati selama persidangan. Mereka berperan sebagai penghubung antara anak dan sistem peradilan, memastikan bahwa segala proses yang dijalani anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang tercantum dalam hukum. Dalam beberapa kasus, pembimbing kemasyarakatan juga memberikan masukan kepada hakim mengenai kondisi anak, latar belakang sosial, serta rekomendasi untuk penanganan yang lebih rehabilitatif, seperti program pembinaan di lembaga yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam memberikan rekomendasi tentang langkah-langkah rehabilitasi yang tepat bagi anak. Mereka membantu hakim untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih berfokus pada pemulihan, daripada hanya menjatuhkan hukuman. Pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan masukan mengenai alternatif keputusan, seperti rehabilitasi atau pembinaan yang lebih memadai, sesuai dengan kondisi psikologis dan sosial anak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image