Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Pekalongan

Bapas Pekalongan Dampingi Kasus Rudapaksa Remaja di Brebes

Info Terkini | Wednesday, 18 Jan 2023, 19:49 WIB

Rabu, 18/1/23- Seorang remaja berusia 15 Tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban sempat dicekoki minuman keras oplosan sebelum diperkosa secara bergilir oleh 6 orang tersangka. 5 orang tersangka didapati masih berusia di bawah umur.

Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batasan seseorang disebut anak adalah berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, dalam proses perkaranya harus melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka anak) serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan bagi anak korban.

Atas dasar tersebut, Bapas Pekalongan mengutus Pembimbing Kemasyarakatan, Ary Heryanto dan Joni Priyatno, untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang tengah menjadi atensi publik ini.

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, wawancara serta observasi mendalam untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait keadaan anak yang berkonflik dengan hukum. Baik motif dan latar belakang tindak pidana, kondisi psikososial anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya.

Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan hasil dan rekomendasi dari pendampingan, wawancara serta observasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ke dalam laporan penelitian kemasyarakatan.

Selanjutnya, Laporan penelitian kemasyarakatan ini akan digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan.Humas Bapas Pekalongan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image