Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Ojo Dibandingke, Rehabilitasi Narkoba RSKO Bukan Penjara

Edukasi | Wednesday, 24 Aug 2022, 09:44 WIB

Apa yang kita dengar ketika mengobrol santai dengan kerabat, teman-teman, netizen, dan masyarakat lainnya tentang Rehabilitasi Narkoba ?

Mungkin banyak yang belum tau dan ada saja yang mempertanyakan di rehabilitasi narkoba ada apa saja dan apa yang dilakukan? Ada yang memang tidak tahu dan kemudian bertanya, ada pula yang sok tahu.

Banyak yang beranggapan bahwa ketika berada di rehabilitasi narkoba, seseorang akan diperlakukan seperti narapidana di penjara. Bahkan ada yang pernah memberitakan 1 kamar dijejali 20 orang, jelas informasi ini tidak benar.

Apakah memang seperti itu ?

Bila membahas rehabilitasi narkoba, sebaiknya kita merujuk kepada Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Fasilitas kesehatan yang berada dibilangan Cibubur ini merupakan Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat yang dibentuk oleh Pemerintah sejak tahun 1972.

Pendirian RSKO Jakarta diprakarsai oleh oleh Bapak H. Ali Sadikin (alm) mantan Gubernur DKI Jakarta, dr. Herman Susilo (mantan Ka. Dinkes DKI Jakarta), Prof. dr. Kusumanto Setyonegoro (mantan Ka. Ditkeswa Depkes) dan bagian Psikiatri Universitas Indonesia.

Dalam pelayanannya, RSKO Jakarta memiliki pelayanan Rawat Inap yang khusus yaitu Instalasi Rehabilitasi Napza. Rawat Inap tersebut merupakan pusat layanan bagi individu yang berjuang memulihkan diri dari ketergantungan NAPZA / NARKOBA.

Fasilitas Instalasi Rehabilitasi NAPZA (Narkoba)

RSKO Jakarta berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektar, yang terdiri dari beberapa pelayanan seperti rumah sakit lainnya. Untuk fasilitas RSKO Jakarta sendiri, terbilang cukup layak dan memadai. Terdapat kapasitas 100 tempat tidur di RSKO Jakarta per 1 Februari 2020.

Walaupun RSKO Jakarta memiliki layanan rehabilitasi Napza / Narkoba tetap harus memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit.

Maka untuk itu RSKO Jakarta yang memberikan layanan kamar dengan kelas-kelas. Sama seperti rumah sakit lain, RSKO Jakarta memiliki kamar / ruangan kelas VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III.

Agar tidak salah informasi dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur, yuks kita kenalan dengan Instalasi MPE dan Rehabilitasi RSKO Jakarta yang terdiri dari Unit MPE dan Unit Rehabilitasi Napza.

Bila bicara rehabilitasi narkoba maka masyarakat harus mengenal Unit Rehabilitasi Napza / Narkoba itu sendiri. Unit ini terdiri dari Rumah Primary Program, Rumah Special Program, Rumah Female, dan Rumah Re Entry Program.

Jadi pada beberapa waktu yang lalu, ada yg memberitakan bahwa tempat rehabilitasi RSKO Jakarta memperlakukan pasien narkoba 1 kamar 20 orang, itu adalah hoaks.

Mau bagaimanapun RSKO merupakan rumah sakit yang wajib memenuhi standart Kemenkes RI dan Akreditasi Rumah Sakit walaupun melayani pasien titipan kepolisian / kejaksaan / putusan pengadilan.

RSKO Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 menerima sertifikat Akreditasi Rumah Sakit bintang 5 (Paripurna) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. (AM)

Penulis : Andri Mastiyanto SKM (Penyuluh Kesmas RSKO Jakarta)

Salam sehat

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSKO Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image