
Lapas Kelas IIB Kayuagung mengikuti sosialisasi pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidanana secara Vir
Info Terkini | 2022-08-22 14:29:45
Kayu Agung-Bertempat di Ruang Aula Lapas, Kalapas Kelas IIB Kayu Agung Kemenkumham Sumsel, Reza Meidiansyah Purnama bersama Pejabat Struktural mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Besyarat terhadap Narapidana sesuai Undang-undang No. 22 tentang Pemasyarakatan secara Virtual pada pukul 09.00 WIB s.d selesai, (22/08)

Sosialisasi ini diadakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang dibuka langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard S.P. Silitonga yang diwakili oleh Sekertaris Dirjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono Dalam sambutannya mengatakan "Petunjuk pelaksaanaan pemenuhan Hak Bersyarat sesuai UU No. 22 ini yang muatan substansinya berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat dan juga ini dalam pelaksaan petunjuknya bersifat implementatif jadi bagi rekan-rekan jika menemukan masalah dalam implementasinya mari kita pecahkan masalah itu secara bersama-sama," Ungkap Heni Yuwono
Selanjutnya, “dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ungkapnya
Sementara itu Kalapas Kayuagung Kemenkumham Sumsel, Reza Meidiansyah Purnama menyampaikan bahwasannya Lapas Kayuagung mendukung penuh dan akan mengimplementasi kan UU tersebut sehingga nantinya Warga Binaan akan mendapatkan Haknya sebagai mana mestinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook