Uang Baru BI, Hergun : Melindungi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dari Peredaran Uang Palsu
Info Terkini | 2022-08-20 09:44:07Bank Indonesia secara resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).
Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan uang baru yang diluncurkan BI bisa memberi banyak manfaat, antara lain melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dari peredaran uang palsu.
Politisi yang biasa disapa Hergun itu melanjutkan, saat ini uang edisi lama sudah banyak yang dipalsukan. Rasionya, pada 3 tahun lalu, dalam 1 juta lembar uang asli yang beredar di masyarakat terdapat 9 lembar uang palsu.
"Pelaku usaha mikro dan kecil pada umumnya belum memiliki alat pendeteksi uang palsu. Sehingga, rentan menerima uang palsu dari para pembelinya," kata Hergun kepada awak media pada Jumat (19/08/2022).
Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI menambahkan, pendeteksian secara manual yaitu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang, sulit dilakukan pada saat pelaku usaha menghadapi antrian banyak pembeli yang ingin dilayani secara cepat.
"Jika ada pembeli yang membayar dengan uang palsu, maka akan sulit terdeteksi. Akhirnya, pelaku usaha tersebut yang harus menanggung kerugian," lanjutnya.
"Menurut BI, uang kertas baru dicetak sedemikian rupa sehingga akan lebih sulit dipalsu. Kita berharap hal tersebut benar adanya. Sehingga, para pelaku UMK bisa lebih terlindungi," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu melanjutkan, uang baru juga menjadi alat pemersatu bangsa. Hal tersebut bisa dilihat dari foto para pahlawan dan beragam keindahan alam serta budaya nasional yang dijadikan identitas dalam masing-masing uang.
"Uang seratus ribu misalnya, bagian depan bergambarkan foto pahlawan proklamator Soekarno-Hatta dengan posisi yang lebih merapat dibanding foto di uang yang lama. Hal tersebut bisa diartikan ajakan untuk mempererat persatuan," katanya.
"Pada bagian belakangnya juga ada foto beragam kekayaan alam dan budaya nasional. Di uang 100 ribu, ada foto Tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat, dan bunga Anggrek Bulan," tambanya.
Politisi yang hadir secara virtual pada peluncuran uang baru tersebut menegaskan, setiap lembarnya menceritakan narasi tentang kepahlawan, perjuangan, kebudayaan, kekayaan, serta keindahan Indonesia.
Ketua DPP Partai Gerindra itu berharap uang baru juga mampu mendorong semangat masyarakat untuk bekerja lebih giat agar mendapatkan uang yang lebih banyak. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saat ini, Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi. Perlu upaya bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Biasanya keberadaan uang baru mendorong masyarakat untuk memperolehnya," lanjutnya.
"Uang baru bisa diperoleh melalui transaksi atau sengaja menukarnya. Masyarakat akan bekerja lebih giat untuk bisa mengumpulkan uang baru lebih banyak. Dan, kekayaan yang semakin bertambah akan mendorong peningkatan konsumsinya. Perlu diketahui, konsumsi rumah tangga merupakan penopang terbesar PDB," tambahnya.
Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu mengapresiasi langkah BI yang sudah merilis uang baru. BI telah menghadirkan alat pembayaran yang lebih berkualitas, aman, elegan dan membanggakan.
"Uang baru menjadikan transaksi bisa lebih aman dan nyaman. Potensi dipalsukan menjadi lebih kecil. Namun masyarakat perlu tetap waspada dengan selalu melakukan pendeteksian uang baik melalui alat maupun secara manual dengan dilihat, diraba, dan diterawang," pungkasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.