Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Yenidiniarti

PPSDM Migas Berikan Pelatihan Teknisi Perawatan Mekanik kepada Mahasiswa STTR

Eduaksi | Thursday, 18 Aug 2022, 09:41 WIB
foto kegiatan

Bekerja di industri migas perlu untuk mengetahui Perawatan Mekanik. Hal tersebut diperlukan agar nantinya Teknisi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proses perawatan mekanik pada aktivitas operasi dan produksi migas dapat berjalan secara optimal.

Untuk mendukung pemahaman mengenai hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Teknisi Perawatan Mekanik Tingkat 3 untuk Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe yang dilaksanakan selama tiga hari dimulai pada Senin (08/08/22).

Yanu Firmanu Rahman, sebagai pemateri pada pelatihan tersebut menjelaskan berbagai jenis materi salah satunya mengenai Pipe and Fitting.

“Pipa adalah benda tubular yang mempunyai diameter dan tebal berfungsi sebagai sarana transportasi fluida cair dan gas,” ungkapnya.

Kemudian ia juga menjelaskan mengenai Proses Fabrikasi.

“Berdasarkan proses fabrikasinya, pipa dibuat dari beberapa proses yaitu Seamless (SMLS) merupakan pipa tanpa sambungan las pada dinding pipanya. Selanjutnya ada Butt Welded (BW) merupakan pipa tanpa dengan sambungan las pada dinding pipanya, kemudian Lap Welded (LW) merupakan pipa dengan sambungan las lap atau lebih pada dinding pipanya, dan yang terakhir Spiral Welded (SW) merupakan pipa dengan sambungan las bentuk spiral pada dinding pipanya,” tambahnya.

Selama tiga hari pelatihan peserta mendapatkan banyak materi seperti Tools, Pipe and Fitting, K3 Industri Migas, Pressure Vessel, Kompresor, Tank, Diesel Engine, Alat Bantu Angkat, dan Pompa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image