709 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Peroleh Remisi Umum
Info Terkini | 2022-08-17 16:06:05Kalapas Narkotika Muara Beliti, Rudik Erminanto menerangkan, dari 709 orang yang menerima remisi umum ini, 16 orang diantaranya diantaranya dapat langsung bebas. Tetapi dikarenakan ada pidana subside, maka 6 orang wbp ini langsung menjalankan masa hukuman subsider.
Kalapas Rudik juga menerangkan, WBP yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.
Lebih lanjut, Kalapas Rudik mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sejatinya adalah agar dapat meningkatkan kualitas diri dari warga binaan itu sendiri agar saat telah bebas dapat diterima di masyarakat umum dan dapat menjadi manusia yang lebih baik.
Sementara itu, dalam sesi pemberian remisi umum secara simbolis oleh bupati Musi Rawas, Ratna Mahmud, Bupati menyampaikan ucapan kepada warga binaan yang mendapat remisi dan berpesan agar tidak mengulangi kesalahan yang telah dibuat dimasa lalu.
Usai pemberian remisi, Bupati, ketua TP. PKK Musi Rawas dan para tamu undangan lainnya yang terdiri dari Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406 MLM, Kejari Lubuklinggau, Ketua Pengadilan Negeri dan unsur Forkopimda lainnya dan dinas-dinas terkait dimanjakan dengan penampilan gitar tunggal dan band oleh warga binaan, bupati Ratna Mahmud sangat terkesan dengan penampilan dari warga binaan dan memuji langsung penampilan dari warga binaan tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.