Semangat 17an sebagai Motivasi Pilkades Serentak Kabupaten Demak
Politik | 2022-08-16 15:36:53Kelahiran UU No 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi oase yang menghadirkan kesempatan sekaligus tantangan bagi re-demokratisasi desa. Regulasi baru ini menyediakan rute perubahan revolusioner bagi desa di dalam sistem NKRI. Selain memberi pesan eksplisit berupa pengakuan (recognition) negara pada desa, regulasi ini juga memperjelas kedudukan dan kewenangan desa dalam politik pembangunan.
kita mengetahui bhawa kehidupan Desa telah mengenal demokrasi sebelum negara kita terbentuk. Demokrasi desa memiliki ciri khas di antaranya warga desa kental dengan sikap toleran, tolong menolong, gotong royong dan saling menghargai. Kondisi ini pun membentuk kehidupan demokrasi desa yang juga toleran, saling menghormati, saling menolong, berpartisipasi secara sukarela, dan mengedepankan kemanusiaan. Romansa kehidupannya yang dulu identik keterbelakangan, miskin dan tertinggal, secara bertahap makin memancarkan pesona baru yang ditandai dengan tumbuhnya berbagai inisiatif desa sebagai penanda kebangkitan lokalitas. sebagaimana Bung karno menemukan Paham Marhain juga dari Desa.
Wajah demokrasi desa akan tergambar dalam segenap aspek kehidupan masyarakat desa, baik sosial-politik, sosial-ekonomi maupun sosial-budaya. Dalam tataran praktis, demokrasi desa terlihat dalam empat bentuk, yakni: memilih pemimpin (kepala desa), pemerintahan desa (Perangkat Desa), musyawarah desa (BPD) dan partisipasi warga (RT-RW).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pilkades.
dikutip dari laman antaranews bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak pada 2020 dan 2021 menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, Pilkades digelar di 1.296 desa yang berasal dari 24 kabupaten/kota, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.221.476 orang. Sedangkan pada 2021, per 25 Mei ada sebanyak 2.394 desa dari 36 kabupaten/kota yang menggelar Pilkades, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.183.425 orang. Selanjutnya, per bulan November 2021 ada 187 kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkades serentak.
PILKADES SERENTAK DEMAK
Pemkab Demak melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Bidang Pemerintahan Desa mempersiapkan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Setidaknya 183 desa di 14 kecamatan Demak bakal menggelar pilkades tahun 2022. Untuk 53 desa pilkades akan digelar pada 2023 dan 6 desa lainnya pada 2025.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/93 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022. Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak akan dilaksanakan mulai awal Mei untuk pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kades tentang akhir masa jabatan, hingga masa tenang 15 Oktober 2022. Yang kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 16 Oktober 2022 hingga pengesahan dan pelantikan pada awal November 2022.
Adapun daftar desa penyelenggara pilkades pada gelombang I Tahun 2022:
1. Kecamatan Sayung sebanyak 19 desa
2. Kecamatan Gajah sebanyak 17 desa.
3. Kecamatan Wonosalam sebanyak 16 desa.
4. Kecamatan Mranggen sebanyak 14 desa.
5. Kecamatan Wedung sebanyak 14 desa.
6. Kecamatan Karanganyar sebanyak 13 desa.
7. Kecamatan Bonang sebanyak 13 desa,
8. Kecamatan Mijen sebanyak 12 desa.
9. Kecamatan Demak sebanyak 12 desa.
10. Kecamatan Karangtengah sebanyak 12 desa.
11. Kecamatan Guntur sebanyak 11 desa.
12. Kecamatan Dempet sebanyak 11 desa.
13. Kecamatan Kebonagung sebanyak 11 desa.
14. Kecamatan Karangawen sebanyak 8 desa.
Pilkades untuk Penguatan Demokrasi Nasional
Negara harus melihat demokrasi desa sebagai satu episentrum, sumber penguatan kualitas pemilu juga pilkada serentak tahun 2024 pada masa akan datang.
Membangun kualitas pilkades sebelum tahun 2024 sama dengan mendesain kualitas Pilpres, Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kesiapan keserentakan pilkades di setiap daerah bukan hanya dilihat dari bagaimana pelaksanaan itu dapat terselenggara tepat waktu, tetapi pada tahapan proses terselenggaranya pilkades harus dibangun lewat proses-proses bermartabat dalam demokrasi.
Sejauh ini, desa tidak pernah sepi sebagai tempat perhelatan pesta demokrasi yang serentak. pada 2019 ada pemilu serentak nasional. Tahun 2020 ada 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan 1.464 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Tahun 2021 terdapat 5.996 desa yang menyelenggarakan pilkades.
bisa dilihat bahwa desa menjadi arena demokrasi dan ajang politik praktis. Agenda politik nasional dan daerah bahkan desa, semuanya bermuara pada arena politik desa. Sejauhmana partisipasi politik masyarakat, apakah rawan konflik atau tidak? akan sangat dipengaruhi oleh tingkat melek politik warga masyarakat tersebut. Pendidikan politik di desa sangat mewarnai kehidupan demokrasi desa, baik untuk agenda politik nasional, daerah maupun desa itu sendiri.
Agenda politik seperti pemilu, pilkada dan pilkades tidak saja membentuk kekuasaan, tetapi juga membentuk karakter kehidupan berdemokrasi, baik tingkat nasional, daerah dan desa. Warna demokrasi desa akan menjadi warna demokrasi Indonesia. Potret demokrasi desa akan menjadi gambaran perilaku politik masyarakat Indonesia dan selanjutnya mewarnai akan seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Karena itu, upaya memperkuat demokrasi desa merupakan bentuk perlawanan terhadap kemunduran demokrasi di negara kita, yang selama ini sudah tercemari dengan politisasi SARA dan politik uang. Penguatan demokrasi desa menjadi pintu masuk untuk membangun demokrasi kita yang bermartabat, toleran dan berkemanusiaan. lebih menjunjung visi dan misi ketimbang hanya kedekatan pribadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.