Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Moh. Ainu Rizqi

Support Ekonomi Umat, Mahasiswa KKN 99 IAIN Kediri Lakukan Ini

Eduaksi | Saturday, 13 Aug 2022, 20:08 WIB
Gambar: Mahasiswa KKN 99 IAIN Kediri bersama sebagian pelaku UMKM yang mendaftarkan NIB

KKN Kelompok 99 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri mengadakan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Lorejo, Kabupaten Blitar.

Hal ini guna membantu masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendaftar usaha mereka ke situs OSS di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementrian Investasi guna mendapatkan NIB.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan NIB sendiri merupakan identitas bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Dengan adanya NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha atau izin operasional yang sesuai dengan jenis usahanya. Selain itu pemilik NIB juga akan terdafar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Acara yang diadakan di Kantor Balai Desa Lorejo ini dibarengi dengan kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada hari Rabu 10 Agustus 2022 yang dimulai pukul 8.00 WIB. Adapun proses penyelenggaraan acara ini dimulai dari proses pelayanan pendaftaran melalui sistem OSS berbasis risiko hingga masing-masing pelaku usaha mendapatkan surat izin usaha berbentuk lampiran NIB.

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu Program Kerja yang diusung oleh KKN Kelompok 99 IAIN Kediri pada tahun ajaran 2022/2023.

Yusril Rahmatullah, yang akrab dipanggil Yusril, sebagai mahasiswa KKN sekaligus koordinator kegiatan ini menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya legalitas pelaku usaha kecil maupun menengah.

“Kegiatan ini kami selenggarakan dengan menimbang banyaknya pelaku usaha yang belum mengetahui adanya pendaftaran NIB di sistem OSS, di mana para pelaku usaha masih berstigma akan adanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai bentuk legalitas dijalankannya usaha. Adapun banyak pelaku usaha yang belum mengetahui urgensi atau nilai guna ketika usahanya didaftarkan langsung ke pusat. Maka dari itu perlu adanya program ini demi pertumbuhan UMKM khususnya terhadap masyarakat Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar,” tutur Yusril pada Rabu (10/8)

Gambar: Yusril sedang menjalaskan pentingnya pendaftaran NIB Sistem OSS Berbasis Risiko kepada para pelaku UMKM di Desa Lorejo

Sebelum kegiatan ini diadakan para mahasiswa KKN kelompok 99 melakukan pelatihan bimbingan teknis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Kota Blitar pada 26 Jul 2022 dengan didampingi oleh Bapak Rendra selaku petugas Dinas PTSP bersama rekan-rekannya. Selanjutnya sosialisasi serta membagikan formulir pendaftaran kepada masyarakat ( Door to Door) di Dusun Krajan dan Ngebrug, Kelurahan Lorejo. Kegiatan pembagian formulir ini dilakukan selama dua hari pada hari Senin dan Selasa, 8-9 Agustus 2022 yang dilakukan dengan mendatangi masing-masing tempat usaha.

Adapun dengan diadakannya acara ini diharapkan para pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha. Maka dengan menggunakan OSS pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan masalah di satu tempat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image