Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Sambas

5 Narapidana Kalbar Dapatkan Sertifikat PT Perseorangan

Info Terkini | 2022-08-12 19:32:20
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa Menyerahkan Sertifikat Perseroan Perseorangan kepada 5 wbp Rutan Sambas. Jum'at/12-08.

Pontianak - Sebagai salah satu bentuk inovasi dan terobosan yang dilakukan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, untuk mendorong pertumbuhan UMKM melalui pengembangan dari program pelatihan kemandirian didalam Lapas, bekerjasama dengan Ditjen AHU Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT. Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan, Jumat (12/08).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menyampaikan, para WBP dan Klien Pemasyarakatan yang tadinya sudah berhasil menyandang sertifikat kompetensi pelatihan kemandirian, kita dorong untuk memperoleh Sertifikat PT Perseorangan, agar mereka bisa manjadi insan-insan yang mandiri kelak.

“Kegiatan ini sebagai langkah awal kebangkitan Kementerian Hukum Dan Ham didalam mengelola para WBP dan Klien Pemasyarakatan yang ada, kita sudah mencoba untuk menempatkan para WBP dan Klien Pemasyarakatan tersebut sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada, dengan harapan kedepannya dapat menjadi pelaku ekonomi kerakyatan, yang diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat,” ujar Reinhard dalam sambutannya.

Reinhard menambahkan dengan memperoleh sertifikat Pendaftaran PT perseorangan, meyakinkan kita bahwa seorang Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan, akan berani memposisikan diri mereka, menjadi seorang pelaku ekonomi yang handal ke depannya.

“Kita harapkan mereka juga akan dapat merajut kembali hubungan antara Hidup, Kehidupan dan Penghidupan. Hal ini tentunya sudah sangat selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yakni Pemasyarakatan,” tegas Reinhard.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat Pria Wibawa mengatakan, pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang telah diterapkan selama ini kepada seluruh WBP di Kalimantan Barat disamping untuk pengembangan minat dan bakat, kini telah bergeser bahkan telah ditujukan menjadikan sebuah pekerjaan produktif berskala industri.

“Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT Perseorangan akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan kita untuk dapat mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk membuka Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM yang dapat diakui serta dibantu oleh pemerintah dalam hal finansial dalam mengembangkan usahanya,” ucap Pria.

Menurutnya, kegiatan ini sangat jelas akan nilai positifnya bagi peningkatan harkat dan martabat Institusi Kementerian Hukum dan Ham secara umum dan juga bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus serta dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi Kemenkumham RI.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, jumlah WBP yang mendapatkan sertifikat Pendaftaran PT perseorangan ada 5 orang yang kebetulan semuanya berada di Rutan Kelas IIB Sambas.

“Untuk Kalimantan Barat sendiri WBP dan Klien Pemasyarakatannya yang sudah berhasil memperoleh sertifikat PT Perseorangan sebanyak 5 orang dari total seindonesia ada 101, kelimanya bergerak dibidang Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, Aktivitas Salon Kecantikan,Konstruksi Gedung Hunian ada 2 WBP serta Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong,” terang ika.

Kita berharap nanti WBP setelah bebas bisa melakukan kegiatan usaha dan bisa memulihkan kehidupannya dalam meningkatkan perekonomian, rata – rata WBP yang mendapatkan Sertifikat kurang dari satu tahun akan bebas.

Untuk Kalimantan Barat sendiri, penyerahan sertifikat berpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan oleh Kakanwil kepada 4 perwakilan WBP, disaksikan Pimti dan ka UPT Pemasyarakatan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image