Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Islam
Agama | 2022-08-12 15:42:41Perkosaan adalah kejahatan yang sangat serius. Ini adalah kejahatan yang menginjak-injak martabat kemanusiaan. Akibat dari perkosaan tidak hanya terjadi pada korban saja. Secara sosial, perkosaan membuat masyarakat semakin cemas. Bahkan dapt menghilangkan peran sosial korbannya dalam masyarakat. Penderitaan korban tidak hanyadialami saat terjadi kasus. Secara psikologis, korban menderita sepanjang hidupnya. Ia bisa menjadi depresi, kecemasan yang berkepanjangan bahkan dapat mendorongnya untuk melakukan tindakan bunuh diri.Bahkan bagi korban yang dapat bertahan secara mental masih juga mendapat stigma negatif dari masyarakat.
Pemerkosaan berasal dari kata Perkosa, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti paksa, gagah, kuat dan perkasa. Memperkosa adalah berarti menundukkan dengan cara kekerasan, menggagahi, melanggar, menyerang dengan kekerasan.
Pemerkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah(hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.
Motif pelaku pemerkosaan
1. Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman atau orang-orang terdekat lainnya.
2. Sadistic Rape, Pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh.
3. Anger Rape, Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban.
4. Domination Rape, Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. Misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
5. Exploitation Rape, Pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial.
Perzinaan atau zina secara bahasa berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah bahwa zina merupakan perbuatan berhubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Ayat al Quran yang mengatur perzinaan adalah Surat an-Nuur; 2 yang artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Sedang pemerkosaan atau perkosaan, seperti yang diambil dari Wikipedia.com, merupakan suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pemerkosaan menurut hukum islam
1. Pemerkosaan tanpa mengancam menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
2. Pemerkosaan menggunakan senjata
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
نَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.