Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPN Muara Beliti

Ziarah Dan Tabur Bunga Taman Makam Pahlawan, Jadikan Jasa Para Pahlawan Sebagai Panutan

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 11:45 WIB
Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika ke-77 tahun 2022, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil kemenkumham Sumsel, Rudik Erminanto bersama perjabat struktural dan staf mengikuti upacara dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Patria Bukit Sulap Lubuklinggau pada Jumat (12/0).

Kegiatan tabur bunga ini dilakukan bersama-sama dengan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas dan Bapas Kelas II Muratara.

Terlihat Kalapas Rudik selaku inspektur upacara mengajak seluruh peserta upacara untuk sejenak mengheningkan cipta untuk kembali mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur. Dilanjutkan dengan penghormatan bersama 5 kepala UPT untuk para pahlawan di tugu pahlawan Patria.

Usai upacara penghormatan, seluruh peserta upacara bersama menuju makam para pahlawan untuk melanjutkan acara dengan tabur bunga diatas makam para pahlawan bersama. Terlihat seluruh para peserta upacara dengan khidmat mengikuti prosesi ini.

Dalam keterangannya Kalapas Rudik menyampaikan bahwa ziarah ke makam pahlawan sangat bermanfaat untuk menumbuhkan jiwa nasionalis dihati para petugas. “Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus dapat menghayati apa yang telah dilakukan sekarang. Dalam upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan ini, dapat meningkatkan jiwa nasionalis kita dan rasa syukur kita yang telah diberi kemerdekaan sehingga bisa beraktivitas dengan bebas seperti sekarang”.

Usai tabur bunga, kegatan dilanjutkan dengan foto bersama para petugas yang hadir.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image