Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Blora

Rutan Blora Raih Penghargaan IKPA Terbaik III Semester I 2022

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 11:29 WIB
Humas Rutan Blora

GROBOGAN – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora (Rutan Blora) yang diwakili Bendahara Pengeluaran, Eko Prasetyo Hanggoro menghadiri undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi, Selasa (09/08).

Rutan Blora mendapatkan undangan KPPN Purwodadi guna menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Nilai IKPA Terbaik Ketiga Periode Semester I Tahun 2022 Kategori Pagu Kecil (Pagu 5 milyar) dengan nilai 96,91.

IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Indikator penilaian diantaranya adalah Kesesuaian Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran (15%), Kepatuhan Terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran (28%), Efisiensi Pelaksanaan Anggaran (47%) dan Efektifitas Pelaksanaan Anggaran (10%).

Humas Rutan Blora

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Blora yang telah bekerja keras dan bekerja sama sehingga kita bisa meraih penghargaan yang membanggakan ini. Jangan cepat berpuas diri, karena kita harus tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerja demi melayani seluruh lapisan masyarakat," ujar Tri Joko Wiyono, Kepala Rutan Blora.

Kepala Rutan Blora juga berharap penghargaan ini hendaknya dijadikan motivasi dan semangat agar jajaran Rutan Blora semakin berkinerja maksimal dalam mengelola keuangan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image