Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Cegah NIK Dipakai untuk Daftar Pemilu oleh Partai Politik, Ini Kata KPU

Info Terkini | 2022-08-11 13:15:22
Cegah NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya (ist)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan, publik bisa mengeceknya dengan memasukkan NIK ke dalam situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (10/8/2022) malam.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan," ujarnya.

Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.

Berikutnya, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan itu kepada partai politik. Bahkan, tak menutup kemungkinan bahwa kedua belah pihak dipertemukan untuk memverifikasi keanggotaan warga itu.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu partai politik, maka partai politik wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sebagai informasi, daftar keanggotaan di Sipol ini akan jadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan partai tersebut dalam Pemilu 2024.

Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri diklaim telah dilakukan seluruh anggota KPU di daerah.

Sampai Kamis (4/8/2022), tercatat sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik, walau mereka mengklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan. *

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image