Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Risqi Mei Sonjaya

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi Magister Informatika UMS, Berikut Link Pendaftarannya

Eduaksi | Thursday, 11 Aug 2022, 09:32 WIB
Penerimaa Mahasiswa Baru Prodi Magister Informatika UMS kini sudah dibuka, mulai 8 Agustus hingga 17 Septermber 2022. (Sumber: FKI UMS)

Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) bersama Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kini telah memiliki Program Studi Magister Informatika. Bagi anda yang ingin melanjutkan studi S2, prodi tersebut sudah membuka penerimaan mahasiswa baru Semester Gasal 2022/2023, mulai 8 Agustus hingga 17 September 2022.

Prodi Magister Informatika tersebut memiliki minimal 12 dosen pengajar yang kompeten di bidang informatika. Diantaranya terdapat 8 dosen berasal dari UMS dan 4 dosen lainnya berasal dari luar negeri.

Terakit biaya pendidikan, kuliah Prodi Magister Informatika tergolong terjangkau. Setiao mahasiswa hanya dikenakan biaya sebesar 10 juta rupiah per semester.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar, bisa melalui link pendaftaran https://ods.ums.ac.id/pasca/.

Sementara itu, calon mahasiswa bisa mempelajari apa saja persyaratan untuk mendaftar di program pascasarjana UMS, mellaui link https://sps.ums.ac.id/alur/.

Surat Keputusan (SK) izin pembukaan Program Studi Magister Informatika secara resmi sudah diserahkan dari Ketua LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Bhimo Widyo Andoko, SH., MH. kepada Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si, pada Sabtu (6/8/2022).

Maka dengan penyerahan SK tersebut, Magister Informatika UMS sudah bisa beroperasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image