Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Tim Inspektorat Wilayah V Kunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel

Info Terkini | Tuesday, 09 Aug 2022, 21:29 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan kerja Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI, Marasidin beserta jajaran dan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto beserta jajaran, Selasa (09/02). Kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka monitoring dan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM selama 3 (tiga) hari berturut-turut dari tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan 11 Agustus 2022.

Sesampainya di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Inspektur Wilayah V beserta jajaran langsung berkeliling area lapas seperti ruangan kegiatan kerja, teras cafe, melihat kegiatan pembinaan, area blok hunian, dapur higienis, serta meninjau sarana prasana dan inovasi-inovasi yang ada pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Selain itu Inspektur Wilayah V juga memberikan arahan dan masukan kepada seluruh pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

"Saya dan seluruh pegawai mengucapkan terima kasih atas kunjungan Inspektur Wilayah V beserta jajaran, saya berharap dengan adanya arahan dan masukan yang diberikan dapat memotivasi kami untuk selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat luar maupun warga binaan pemasyarakatan serta dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)", ujar Ike Rahmawati.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image