Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Dampak Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Revisi PP No 109 Tahun 2012 bagi Petani Tembakau

Info Terkini | Monday, 08 Aug 2022, 11:41 WIB
Diskusi Kritis Media menyikapi Dampak Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Revisi PP No 109 Tahun 2012 bagi Petani Tembakau, Pekerja Pabrik Rokok dan Konsumen di Indonesia (Foto: Mas We)

Yogyakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2022 yang lalu, dan atas prakarsa Kementerian Kesehatan akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012.

Kebijakan ini sebagai komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, konsumen dan industri dengan meminimalisir dampak negatif terkait produk hasil tembakau, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Namun atas kebijakan tersebut menimbulkan beberapa persoalan dan tantangan bagi masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Berikut ini adalah masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia, yang pertama adalah kebijakan kenaikan cukai rokok. Pemerintah akan berencana untuk menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023.

Selanjutnya dorongan revisi PP Nomor 109 tahun 2012 untuk memperbesar peringatan bergambar dan larangan beriklan. Kemudian tekanan dari anti tembakau untuk ratifikasi FCTC.

Lalu, pemerintah daerah memberlakukan KTR melebihi dari PP Nomor 109 tahun 2012, yang merupakan lebih dari 300 peraturan diseluruh Indonesia.

Masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia juga tentukan oleh pelarangan total iklan dan promosi rokok, pembesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok sesuai Perpres 18 tahun 2020.

Yang terakhir, dampak pandemi covid-19 pada ekosistem pertembakuaan, dari segi hambatan operasional, penurunan produksi, serta biaya dan penyesuaian yang harus dilakukan terkait protokol kesehatan.

Ketua SP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi mengkritisi hal tersebut, terkait tentang perlindungan pekerja/buruh sektor SKT yang bekerja di sektor padat karya dengan tidak menaikan tarif cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2023.

Sementara Pengurus Asosiasi Petani Tembakau DIY Triyanto, pada Diskusi Kritis Media, mengaku petani Tembakau merasa terjerat dengan adanya PP Nomor 109 tahun 2012, apalagi nanti setelah adanya revisi.

"Petani tembakau banyak di lereng merapi, beberapa permasalahannya dengan kenaikan cukai yang terus merangkak terus, tentunya akan merugikan para petani tembakau dengan menekan bahan baku, hasil jual dari petani tidak akan mencukupi BEP," ujarnya, Senin (8/8/2022).

Ditambahkan Triyanto, biaya operasional yang terus naik, namun petani tembakau tidak mendapat subsidi pupuk.

"Mohon dipertimbangkan karena petani tembakau sebagi penyumbang terbesar kepada negara," katanya.

Sikap dan pandangan konsumen mengenai kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2023, Andi Kartala dari Pakta Konsumen mengatakan konsumen rokok saat ini telah menyumbangkan pendapatan negara terbesar dari cukai rokok.

"Karena kami sebagai konsumen rokok sebagai penyumbang pendapatan terbesar kepada negara, seharusnya negara memberikan sesuatu yang lebih kepada kami," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Budi Sanyoto pada kesempatan itu mengapresiasi kepada para petani tembakau.

"Saya mengapresiasi para petani tembakau, walaupun merugi tapi tetap menjalani," katanya.

Terkait kebijakan pada para petani tembakau, nantinya kelompok petani bisa mendapatkan pupuk bersudsidi.

"Nantinya kita bersama-sama melakukan suatu upaya, agar semuanya berkeadilan, termasuk cukainya," katanya.

Budi juga menyampaikan hingga saat ini di Sleman tidak memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami di dewan tidak pernah menolak Perda kawasan tanpa rokok," katanya.

Seandainya nanti kedepannya ada Perda KTR, diharapkan Budi dapat memberikan rasa adil.

"Sehingga nantinya dibeberapa space disediakan tempat untuk orang yang beraktivitas merokok," katanya.

Pada diskusi kritis media tersebut, Budi Sanyoto mengharapkan adanya masukan dari pihak-pihak terkait, apabila suatu saat Kabupaten Sleman melahirkan Perda KTR itu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image