Solusi Tuntas Masalah Perlindungan WNI
Politik | 2022-08-08 00:29:37Tidak dapat disangkal bahwa keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri masih sangat kuat, meskipun risikonya sangat tinggi. Ada perekrutan ilegal, perdagangan manusia, jam kerja yang panjang, upah rendah, pemerasan, pelecehan seksual, dan bahkan kekerasan fisik dan emosional. Ada juga orang yang tidak menerima gaji, terlilit hutang, tidak bisa mencari nafkah, dan kehilangan nyawa.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2020, sebanyak 3.011.202 Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di luar negeri. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah Indonesia. Insiden berlanjut satu demi satu. Baru-baru ini, Departemen Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan melaporkan penahanan seorang WNI di Kamboja. Hingga 55 warga negara Indonesia telah dibebaskan dari tahanan oleh polisi Kamboja, katanya. (Berita TVOne).
Diplomasi dangkal
Pemerintah sering mengklaim bahwa Indonesia memiliki banyak prioritas kebijakan luar negeri. Dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah menyatakan sangat berkomitmen untuk melindungi bangsa Indonesia karena rasa cinta dan tanggung jawabnya yang besar kepada rakyatnya.
Menurut Pasal 1 Menteri Luar Negeri 5/2018, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri adalah segala upaya untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri.
Perlindungan warga negara Indonesia bukan hanya merupakan fungsi diplomatik, tetapi juga merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 adalah kewajiban.
Mengenai hukum hubungan luar negeri, perwakilan Indonesia harus bertanggung jawab untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia dan badan hukum di luar negeri. Dengan demikian, kasus penahanan WNI di Kamboja dan kasus serupa lainnya tidak mungkin terjadi. Kesedihan Pahlawan FX
Sebagai “pahlawan mata uang”, buruh migran Indonesia yang pertama kali terkena pandemi harus menjadi prioritas pemerintah. Tapi tidak. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus perdagangan orang belum dapat diselesaikan secara memadai melalui pembebasan atau upaya penyelamatan oleh pemerintah.
Perlindungan penuh hanya dapat dicapai jika tersedia lapangan pekerjaan domestik yang cukup dan kenyamanan pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara tanpa harus bekerja di luar negeri.
Kenyataannya, para pekerja migran ini tidak mendapatkan haknya dengan baik. Misalnya, di masa pandemi kemarin, berbagai bantuan sosial (bansos) yang disalurkan selama pandemi minimal menyasar para pekerja migran Indonesia (PMI). Banyak PMI yang tidak masuk dalam data DTKS Departemen Sosial sehingga tidak menerima tunjangan tunai atau layanan dasar.
Masalah ini juga mencakup insentif upah dari Departemen Tenaga Kerja. Warga negara Indonesia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapatkan insentif. Jika ada, Anda hanya akan mendapatkan BLT Dana Desa. Mereka juga jarang mendapatkan kartu prakerja.
Kurangnya pendidikan dan keterampilan juga menjadi masalah. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja baru-baru ini berupaya menempatkan tenaga kerja Indonesia di beberapa negara yang masih beroperasi, seperti Jepang dan negara-negara di benua Afrika. Namun, kesempatan kerja bagi pekerja dengan keahlian di bidang khusus seperti perawatan dan energi sangat terbatas.
Di sisi lain, sebagian besar PMI dimiliki oleh pekerja berketerampilan rendah seperti pekerja rumah tangga. Akibatnya, aturan tersebut dianggap tidak relevan dan tidak mempengaruhi sebagian besar pencari kerja. Rendahnya tingkat keterampilan ini juga disebabkan oleh sebagian besar pekerja berpendidikan rendah dan sebagian besar adalah mereka yang telah menyelesaikan sekolah menengah dan sekolah dasar.
Kesalahan Paradigma
Padahal, akar masalahnya terletak pada ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warganya dan menciptakan mekanisme ekonomi untuk memenuhinya. Lagi pula, orang perlu mencari uang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bahkan jika mereka harus meninggalkan negara itu. Permintaan akan pekerja berketerampilan rendah tinggi.
Kesalahan paradigma lainnya adalah anggapan bahwa Indonesia sangat membutuhkan tenaga kerja asing (TKA). Negara ini memiliki jumlah tenaga kerja asing yang sangat banyak. Mereka disambut dengan antusias bahkan memiliki kebijakan yang menawarkan perlindungan, keamanan dan perlakuan khusus.
Hal ini otomatis membuat masyarakat tertinggal dan dipaksa menjadi PMI sementara tenaga kerja asing berbondong-bondong ke perusahaan Indonesia. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Warga negara berhak menerima manfaat prioritas dari pemerintah.
Terakhir, kelemahan paradigma tersebut adalah bahwa negara hanya menjadi mediator atau pengatur, bukan pengelola atau pelindung rakyat. Warga negara Indonesia sering kali mendapat masalah, namun pemerintah tetap mempertahankan kehadirannya melalui berbagai program.
Di satu sisi, pemerintah belum mampu menyelesaikan semua permasalahan yang telah lama terjalin. Pemerintah tampaknya tidak serius dalam melindungi dan memberdayakan banyak warga negara Indonesia. Banyaknya kasus yang terjadi terkait dengan kegagalan berbagai program dan solusi permasalahan yang dihadapi warga negara Indonesia.
Paradigma Islam lebih dari sekedar lip service
Bagi mereka yang ingin berkarir di luar negeri, pilihan ini harus dijamin perlindungan dari negara dan tidak boleh merugikan. Inilah paradigma Islam yang bukan sekadar bibir kapitalisme demokrasi. Islam memiliki banyak sistem untuk mewujudkan standar perlindungan dan jaminan ini.
Dalam sistem Islam yang diberlakukan oleh khilafah, negara berkewajiban menegakkan dan mengatur urusan rakyatnya. Rasul melihatnya. “Imam adalah pemelihara dan pemelihara urusan umat, dia bertanggung jawab atas urusan umatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pemerintah Islam memberikan kesempatan kerja kepada semua pencari kerja. Dimulai dengan tenaga kerja laki-laki, negara memfasilitasinya dengan memberikan kesempatan kerja yang maksimal dan memastikan bahwa setiap rumah tangga memiliki kesempatan kerja.
Selain itu, ada mekanisme penggajian yang layak. Berbeda dengan kebijakan Upah Minimum Negara (UMP) saat ini yang memaksa masyarakat untuk membayar upah minimum sehingga kebutuhan keluarga tidak terpenuhi.
Para khalifah juga meningkatkan pengetahuan dan keahlian masyarakat, dimulai dari kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Tidak ada lagi alasan untuk kekurangan tenaga kerja di negeri ini. Ini tidak berjalan seperti solusi akhir negara kapitalis, yaitu perekrutan tenaga kerja asing, yang tidak hanya menjadi pekerja, tetapi juga berperan besar dalam pengelolaan milik umum, kekayaan sumber daya alam.
Selain itu, orang tidak hanya mengandalkan pendapatan upah sebagai hak mereka untuk mendapatkan upah di tempat kerja. Negara akan memenuhi segala kebutuhan pokok rakyat melalui milik umum secara cuma-cuma, dan hasilnya akan menguntungkan pemilik sejati - rakyat.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan mengatur urusan rakyat daripada hanya menjadi mediator atau pengatur. Wallahu a’lam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.