Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indriani Wahyu ningsih

Ekonomi Makro Islam

Bisnis | 2022-08-06 21:08:03

Pengertian Ekonomi

Definisi ekonomi yang telah banyak kita dengar dan baca dari berbagai literatur buku dan awal bahas ekonomi negara Yunani dalam bahasa Greek yaitu Oikos Nomos, yang berarti tata laksana rumah tangga. Sesudah melalui masa yang sangat panjang, barulah ilmu ekonomi mendapatkan bentuk serta takrif (definisi) yang mantap seperti sekarang ini.Di dalam takrif itu ternyata bahwa masalah utama dari setiap persoalan ekonomi adalah problem of choice (masalah pemilihan) diantara pelbagai alternatifpeuggunaan sesuatu barang.

Ada juga definisi ekonomi yang sederhana namun padat makna seperti yang didefinisikan oleh Robbins dari aliran Neo Klasik menyebutkan: Ilmu Ekonomi adalah kajian tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan dan alat-alat pemuas yang langka yang mengandung pilihan dalam penggunannya., namun ada literasi lain mengatakan “Pilihan dan Penggunaan Sumberdaya”

Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam Ekonomi Makro Islam adalah ilmu yang membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian, sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam membahas perspektif Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu : ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur’an al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab.

Karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al nudrat) dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia.

Kebijakan Ekonomi Makro Pada Masa Rasulullah SAW

Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dariperkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi .masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.

Kebijakan Ekonomi Makro Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan, yaitu:

Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)

Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara.

Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23 H/634-644 M)

Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)

Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam. Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti.

Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)

Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah. Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham setiap tahunya. Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.

Indriani Wahyu Ningsih

Akuntansi Syariah 2020

STEI Sebi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image