Koordinasi Ditbinmas Polda Sulbar dengan Rutan Majene Perihal Pembuatan KTA Polsuspas
Info Terkini | 2022-08-03 15:36:24RutaNe_Info - Dalam rangka pengecekan dan pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus (Polsus), Dit Binmas Polda Sulbar melaksanakan supervisi satuan pengamanan di Rutan Majene. (03/08)
Kepala Rutan Majene (Mansur) menyambut hangat kedatangan rombongan Polda Sulbar tersebut.
AKBP Abd. Rahman Kaping selaku Kasubdit Bin Satpam/Polsus memimpin langsung pendataan KTA di Rutan Majene tersebut yang juga didampingi oleh Aipda Firdaus dan Bripka Ahmad sebagai anggota Subbagrenmin.
Menurut AKBP Abd. Rahman KTA Polsus adalah Kartu Tanda Pengenal sebagai anggota Polsus yang memuat identitas dan Pasfoto yang bersangkutan disertai Peraturan perundangan yang ditegakkannya.
"Pengecekan dan Pendataan KTA ini dilakukan salah satunya untuk membuktikan identitas yang dimiliki pemegangnya kepada instansi atau pihak lain dalam melaksanakan tugasnya". Ujar AKBP Abd. Rahman.
"Apabila masa berlaku KTA polsus habis maka dapat diperpanjang setelah dapat rekomendasi dari pimpinan instansi dan dibuatkan oleh Polda Sulbar". Lanjutnya.
Tujuan dari pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat menjadi pengganti baju dinas pada saat di luar tempat tugas, sehingga saat terjadi hal yang urgen diluar kedinasan keduanya saling sinergi dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA).
Karutan Majene mengatakan "Pendataan dan pembuatan KTA ini sangat bermanfaat bagi para petugas pemasyarakatan khususnya jika kita bertugas diluar jam dinas".
"Koordinasi dari Polda Sulbar ini kami sangat apresiasi demi pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai satuan pengamanan di lingkungan masyarakat". Tutup Salah Satu Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar tersebut.
Selain KTA, para petugas Keamanan Rutan Majene juga didata untuk dibuatkan ijin penggunaan senjata api.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.