Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image web seo

Yuk Kenali Fungsi Electric Power Steering Mobil

Eduaksi | Tuesday, 02 Aug 2022, 17:06 WIB

Perkembangan teknologi otomotif terus dimaksimalkan, misalnya dengan memasukkan fitur-fitur terbaru yang memudahkan manuver berkendara. Saat ini, banyak produsen mobil yang memasukkan electric power steering (EPS) dalam produk andalannya.

Electric power steering adalah fungsi yang mengurangi gaya yang diberikan pada mobil dengan mencengkeram roda kemudi, membuat pengendaraan lebih mudah. Nah, jika Anda tertarik dengan cara kerja komponen electric power steering, simak ulasannya di bawah ini.

1 Modul Electric Power Steering

Modul Sensor Electric Power Steering mengelola data sensor yang terletak di sudut roda kemudi dan digunakan untuk mengatur kinerja sistem EPS. Sistem berada di dalam dasbor untuk alasan keamanan, sehingga sangat kecil kemungkinannya untuk rusak.

2. Motor Electric Power Steering Komponen electric power steering

mengatur arus untuk menyediakan tenaga motor untuk menggerakkan putaran poros kemudi. Ini juga menyesuaikan dengan nilai data sensor, sehingga memudahkan manuver mobil saat digunakan.

3. Rack and Pinion Steering Sensor Rack and Pinion Steering

mentransmisikan gerakan motor power steering elektrik ke roda. Namun, komponen yang satu ini sering menjadi masalah saat pinion dan rack benar-benar macet. Masalah ini biasanya ditandai dengan suara retak saat mobil melaju di jalan yang kasar.

Baca Juga Kelemahan Motor Listrik Gesits G1 Buatan Indonesia

4 Universal Joint Rack

Universal joint rack digunakan untuk menyalurkan putaran electric power steering ke rack. Ini mengoptimalkan kinerja sensor kemudi kendaraan dan kemudahan penggunaan. Namun, hati-hati dengan kedua sambungan tersebut karena mudah rusak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image