Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lucki Lukman

Dampak Kehadiran Bank Syariah Indonesia Bagi Masyarakat Umum dan UMKM

Lomba | 2021-11-25 11:24:36

Lahirnya perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991 sengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pelaksanaan bank syariah diatur melalui UU No. 7 Tahun 1992 ( Fatimah & Faza, 2021). Kemudian pada tahun 1998 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penyempurnaan melalui UU No. 10 Tahun 1998 yang menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan nasional yaitu sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah (Tho’in, 2019).

Mulai tanggal 1 Februari 2021, tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah resmi merger menjadi satu yakni menjadi Bank Syariah Indonesia. Hal tersebut didukung dengan diterbitkannya izin untuk Bank Syariah Indonesia sebagai entitas baru oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasca merger komposisi pemegang saham BSI menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) sebesar 25,0%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 17,4%, DPLK BRI-Saham Syariah 2% dan milik publik 4,4% (Kompas.com). Merger atau penggabungan bank diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007, dan Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Merger atau korporasi lainnya bertujuan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Selain itu, merger dari tiga bank syariah tersebut juga harus dapat meningkatkan nilai bagi stakeholder lain seperti dunia usaha (UMKM), dunia pendidikan, industri perbankan syariah, dan bagi pengembangan lingkungan ekonomi syariah dalam arti luas (Ulfa, 2021).

Dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggabungan dengan adanya merger bank syariah tersebut dapat mengatasi permasalahan permodalan yang ada pada bank syariah dan bank syariah dirasa mampu melakukan ekspansi yang lebih luas guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang dari hari ke hari semakin membutuhkan keefektifan. Dengan adanya penggabungan modal ini, juga akan mendorong bank syariah untuk memberikan pembiayaan yang lebih besar kepada masyarakat (Ulfa, 2021).

Proses merger diawali dengan penandatanganan Conditional Merger Agreement atau CMA antar 3 bank pada Oktober 2020. Merger ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah global. Otoritas Jasa Keuangan resmi mengeluarkan izin untuk Bank Syariah Indonesia pada tanggal 27 Januari 2021. Perizinan tersebut tercantum dalam Surat dengan nomor SR-3/PB.1/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRI Syariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRI syariah Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan. Hasil penggabungan 3 bank yang telah berubah menjdai PT Bank Syariah Indonesia tersbut telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham BRIS. Kode saham untuk Bank Syariah Indonesia tersebut telah tercatat dalam Indek saham IDX BUMN20 per Februari 2021. Dari hasil penggabungan 3 bank syariah BUMN, Bank Syariah Indonesia tercatat memiliki total aset sebesar Rp 245,7 triliun dan modal inti sebesar Rp 20,4 triliun. Dengan jumlah tersebut, bank syariah ini masuk top 10 bank terbesar di Indonesia. Bank Syariah Indonesia memiliki target menjadi pemain global di tahun 2025 dan tembus 10 besar bank syariah dunia dari sisi kapitalisasi pasar (Ulfa, 2021). Pertumbuhan yang ditawarkan dari hasil merger ini sangat menjanjikan guna mendorong kondisi ekonomi syariah Indonesia, investasi, dan digitalisasi ekonomi. Dengan adanya Bank Syariah Indonesia akan menciptakan efisiensi dalam berbagai aspek, dan dapat meningkatkan kemampuan kompetitif dalam produk keuangan dan perbankan syariah bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia.

Bank Syariah Indonesia meluncurkan program literasi Ekonomi Syariah yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat umum, akademisi, dan generasi muda Indonesia. Hal tersebut disinyalir dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini baru mencapai 8%. Program literasi diselenggarakan dengan menggandeng beberapa pihak antara lain 21 universitas di Indonesia, KNEKS, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, dan Lembaga Nirlaba Syafieq NU. Selain itu, Bank Syariah Indonesia juga bekerjasama dengan organisasi islam dan menyelenggarakan seminar yang sifatnya menyampaikan informasi mengenai Bank Syariah Indonesia dan pengetahuan mengenai perbankan syariah. Program ini dapat meningkatkan literasi publik terkait ekonomi dan perbankan syariah sehingga ekosistem ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia bisa semakin berkembang. (Adi, 2021).

Selain meningkatkan literasi masyarakat terhadap perekonomian syariah, PT Bank Syariah Indonesia juga melakukan penguatan permodalan syariah sebagai wujud dukungan pengembangan untuk usaha Koperasi Syariah atau yang biasa dikenal sebagai Baitul Maal Wal Tamwil (BMT). Abdullah Firman Wibowo, selaku Wakil Direktur Utama 2 BSI mengatakan bahwa program tersebut merupakan komitmen Bank Syariah Indonesia dalam mendukung ekosistem keuangan mikro syariah di Indonesia. Bank Syariah Indonesia memiliki tiga fokus pengembangan segmen UMKM yaitu pola linkage, non-linkage dan mikro. Kerjasama dengan lembaga keuangan mikro syariah salah satunya dilakukan dengan pola linkage dan menggandeng Baitul Maal Wat Tamwil. Kerjasama linkage juga dilakukan dengan ekosistem koperasi, fintech & e-commerce syariah dan lembaga keuangan syariah lain seperti koperasi simpan pinjam dan Bank Perkreditan Syariah (BPRS). Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat membantu penyaluran pembiayaan UMKM sampai ke wilayah pelosok. Bank Syariah Indonesia akan terus memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan melalui produk layanan keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan UMKM baik secara langsaung maupun sinergi dengan bank-bank Himbara dan pemerintah (Ulfa, 2021). Hal ini dinilai sangat menguntungkan pihak pengusaha dan pelaku UMKM yang akan terbantu dalam akses pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia.

Fauziah Rizki Yuniarti, seorang Peneliti Ekonomi Syariah dari Centre of Islamic Banking, Economic, and Finance (CIBEF) mengatakan bahwa dengan adanya Bank Syariah Indonesia tidak akan berdampak negatif bagi pelaku industri keuangan atau perbankan syariah lain. Kehadiran Bank Syariah Indonesia bahkan akan menambah literasi masyarakat dan inklusi keuangan syariah untuk kedepannya serta dapat menjangkau para pemuka agama, ibu-ibu, pengusaha kecil di daerah agar dapat memakai produk syariah. Hal ini tentu saja sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia yang memberikan dukungan dengan menggandeng beberapa organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah serta organisasi kemaysarakatan lain untuk memajukan pelaku UMKM di Tanah Air.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image