Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Purwodadi

Kepala Lapas Purwodadi Mewisuda Purnabakti Pengayoman

Info Terkini | Tuesday, 02 Aug 2022, 10:53 WIB

GROBOGAN – Kepala Lembaga Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto mewisuda 2 orang Purnabakti, Senin (01/08).

Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Sekretariat Lapas Kelas IIB Purwodadi. Wisuda Purnabakti Pengayoman ini merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022 dan di diselenggarakan sebagai wujud penghargaan dan ungkapan rasa hormat dari segenap kelaurga besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada para Purnabakti atas pengabdian sejak mengawali dinas aktif hingga memasuki masa purna tugas.

Pada kesempatan tahun ini Soebiyako selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mewisuda 2 orang purnabakti yaitu Muslih dan Arafuti. Hal ini dilaksanakan dengan mengalungkan medali serta menyerahkan SK pensiun kepada masing-masing wisudawan.

Selain di UPT Lapas Purwodadi, kegiatan serupa dilaksanakan di masing-masing UPT se Jawa Tengah. Kegiatan ini mengikuti panduan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terhubung secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Di Pusat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini menjadi sebuah tradisi.

(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@kemenkumhamri

@ditjenpas

@kemenkumham_jateng

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image