Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erik Kurniawan, S.Sos, M.Pd

Hari Guru Nasional: Menyemai Organisasi Profesi Guru

Guru Menulis | Wednesday, 24 Nov 2021, 22:10 WIB

Setiap tanggal 25 November, kita peringati sebagai hari guru nasional. Tanggal tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peristiwa sejarah dimana tanggal 25 November 1945 terjadi musyawarah guru nasional pasca 100 hari Indonesia merdeka. Pada tulisan ini, sengaja tidak mengulas secara rinci tentang sejarah lahirnya hari guru. Namun lebih pada penyadaran kepada seluruh guru untuk lebih aktif dalam keanggotaan profesi guru yang telah ada.

Lahirnya orde reformasi ditandai lengsernya presiden Soeharto ditampuk kekuasaan. Berhentinya Soeharto menjadi presiden merupakan akhir dari orde baru yang 32 tahun berkuasa di negara Indonesia. Peristiwa bersejarah tersebut berdampak pada berubahan konstitusi yang ada di seluruh wilayah hukum Indonesia. Perubahan tersebut salah satunya terkait pada kebebasan dalam berserikat dan berorganisasi. Hal tersebut dapat temui pada BAB XA Perubahan kedua UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat 1 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”. Kemudian Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Uraian di atas menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dalam berserikat dan berorganisasi. Tidak terkecuali pada diri setiap guru di Indonesia, mereka juga memiliki hak tersebut. Lebih khususnya, dalam berorganisasi guru dijamin dalam UU Nomor 14 tahun 2005. Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 41 dan 42 menunjukkan bahwa guru diberikan kebebasan dalam memilih dan menjadi anggota organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah.

Selanjutnya, dalam mengembangkan keprofesionalannya seperti bunyi pada UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 41 ayat 3 bahwa Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Maka guru dapat memilih organisasi profesi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah melalui Ditjen GTK berdasarkan surat Ditjen GTK Tanggal 4 Desember 2015 ada 6 buah organisasi profesi guru, antara lain : pertama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kedua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), ketiga Ikatan Guru Indonesia (IGI), keempat Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), kelima Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), dan keenam Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).

Selain ke-6 organisasi di atas, FGM (Forum Guru Muhammadiyah) juga merupakan organisasi guru yang besar dan tersebar dihampir seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut karena anggotanya merupakan guru yang mengajar dilembaga pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah maupun Aisyiah dan juga guru-guru di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berafiliansi pada organisasi persyarikatan Muhammdiyah.

Realita tersebut sebaiknya menjadi bahan pertimbangan dan masukan oleh guru-guru dan juga pemerintah daerah untuk mendorong terbentuknya organisasi profesi guru di daerahnya masing-masing. UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 41 ayat 5 berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru”. Walaupun tidak ada kewajiban dalam memfasilitasi berdirinya organisasi profesi guru, namun tidak ada salahnya apabila pemerintah daerah (dalam hal ini dinas pendidikan) memberikan penjelasan dan bekal terhadap guru akan adanya beberapa organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah.

Dengan adanya beberapa organisasi profesi guru justru menguntungkan bagi guru. Guru akan memiliki banyak pilihan organisasi guru. Ketika guru memilih salah satu organisasi guru, pastinya memiliki pertimbangan dan penilaian terhadap organisasi guru yang akan diikuti. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan masing-masing oraganisasi profesi guru. Guru bisa menilai mana organisasi yang menurutnya baik dan mana yang tidak.

Penilaian guru terhadap masing-masing oraganisasi profesi guru akan berdampak baik bagi organisasi tersebut. Dalam agama Islam, kita mengenal istilah fastabikhul qoirod yaitu berlomba-lomba dalam kebaikan. Organisasi profesi guru satu sama yang lain akan terpacu dalam setiap program kegiatannya. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan karena akan dilihat dan dirasakan oleh guru, sehingga guru akan jatuh hati dan mau dengan sukarela ikut menjadi anggota oraganisasi profesi tersebut bahkan tidak segan menjadi pengurusnya. Namun apabila organisasi profesi tersebut tidak mampu menunjukkan dan menjalankan program kerja yang baik dan tidak dirasakan manfaatnya oleh guru, maka organisasi tersebut lambat laun akan ditinggalkan oleh guru dan perlahan tapi pasti akan mati segan hiduppun tidak mau.

Adanya banyak organisasi profesi guru sebenarnya akan meningkatkan keprofesionalan guru dalam menjalankan tugasnya. Guru akan banyak mendapatkan pelatih-pelatihan dalam mengembangkan kopetensinya dalam segala hal yang berkaitan dunia pendidikan. Ketika guru menjadi profesional dan memiliki kopetensi yang baik maka akan mampu meningkatkan mutu pendidikan. Karena salah satu faktor pertama dan utama keberhasilan suatu pendididikan adalah peran seorang guru. Selamat Hari Guru Nasional..!!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image