Rupbasan Palembang Ikuti Pengarahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Mengenai Percepatan Laporan Atensi
Eduaksi | 2022-08-01 15:35:01Palembang - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat bersama dengan Pejabat Struktural serta jajarannya mengikuti kegiatan Pengarahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan. Kegiatan diikuti secara virtual, bertempat di Aula Rupbasan Palembang lantai 2 pada Senin (01/08/22) pukul 14.00 WIB s.d selesai.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi (Pimti) Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Selatan. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto di menyampaikan di awal bahwa pentingnya publikasi dan laporan ke pimpinan secara cepat. Hal ini guna untuk mengimbangi dan meng-counter berita negatif, khususnya yang menimpa instansi Kemenkumham.
"Sebelumnya saya apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman UPT atas kinerja selama ini, khususnya di media. Dalam Medsos, Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu unggul secara nasional di Instansi Kemenkumham. Kita jangan lengah, jangan sampai kita turun di posisi 2, 3, atau tidak masuk 10 besar malah. Untuk kejadian apapun itu, baik yang laporan biasa atau penting, harus segera dilaporkan secepat mungkin. Jangan sampai Kami yang di Kantor Wilayah atau bahkan di unit pusat justru tahu lebih dahulu dari media eksternal. Ini yang perlu jadi perhatian, maka bagian pembuat laporan ataupun dari tim Humas harus gerak cepat dari media eksternal." Ujar Harun mengakhiri arahannya.
Setelah memberikan arahan, Harun Sulianto meninggalkan ruangan dan dilanjutkan teknis pembuatan laporan atensi. Bertindak sebagai narasumber pembuatan laporan atensi adalah Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Junior Manerep Sigalingging.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.