Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman

Info Terkini | Monday, 01 Aug 2022, 14:28 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting pada Senin (01/08). Selain dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, giat ini juga dilaksanakan di Kantor Wilayah masing-masing.

humas lpka palembang

Giat ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HDKD ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI dimana bertujuan sebagai apresiasi kepada pegawai atas segala darmabakti yang selama ini telah diberikan untuk kepentingan negara pada umumnya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada khususnya.

humas lpka palembang

Dalam kesempatan kali ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan mewisuda 13 pegawai purnabakti yaitu A. Yani dan Junaidi (pegawai Kanwil) , Zaitun (Lapas Kelas I Palembang), Dimyati (Rupbasan Palembang), dr. Patriana (LPKA Kelas I Palembang) yang diwisuda di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi (Lapas Muara dua), Zairin dan Hermansyah (Lapas Martapura), Michael Rudi indradi (Lapas Empat Lawang), Irin Kadit (Rupbasan Batu Raja) yang akan di wisuda purnabakti di UPT Pemasyarakatan masing-masing, serta mantan kakanwil Sumsel Indro Puwoko akan mengikuti wisuda purnabakti di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta (ybs berdomisili di Surakarta), mantan Kalapas Perempuan Palembang, Rini Budiati akan di wisuda di Kanwil Kemenkumham Jatim, ybs domisili di Malang dan mantan Kabid Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian M. Syafrizal akan diwisuda purnabakti di Kanwil Kemenkumham Ria.u

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image