Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Explore Salah Satu Sumber Energi Nasional

Info Terkini | Wednesday, 24 Nov 2021, 11:29 WIB

Minyak dan gas selain merupakan sumber pasokan utama kebutuhan energi nasional, hingga saat ini masih menjadi sumber pendapatan negara. Kegiatan usaha hulu migas memiliki kontribusi relatif besar untuk penerimaan negara.

Kegiatan eksplorasi merupakan salah satu dari dua kegiatan utama hulu migas yang merupakan tahap awal dari seluruh rangkaian kegiatan hulu migas yang bertujuan untuk menemukan cadangan baru minyak dan gas bumi baik di wilayah kerja yang sudah berproduksi maupun di wilayah kerja yang belum diproduksikan. Aktivitas eksplorasi meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik dan pengeboran eksplorasi.

Masih akan menjadi prioritas dalam jangka panjang, PPSDM Migas mengadakan pelatihan Eskplorasi Migas selama tiga hari yang dimulai sejak Senin (22/11) yang dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum.

Wahyu Budi Kusuma, salah satu pengajar menjelaskan bahwa pelatihan ini penting untuk mengetahui gambaran proses eksplorasi di dunia migas.

“Iya penting sekali untuk mengetahui alur eksplorasi terutama untuk professional yang berkecimpung di sektor ini. Sehingga mereka dapat menjelaskan tentang pengetahuan dasar eksplorasi migas, petroleum system dan tahapan eksplorasi migas”, ujarnya.

Pelatihan ini menggeber materi tentang Tata Kelola Industri Hulu Migas, Eksplorasi Migas, Perhitungan Cadangan, Operasi Pemboran, Pengembangan Lapangan Migas, dan Operasi Produksi yang menghadirkan pengajar dari internal PPSDM Migas dan dari Direktorat Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image