Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zhita Maydafa

Mengapa Saham Syariah Diminati di Bursa Efek Indonesia?

Lomba | 2021-11-23 15:40:57

Saham Syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam. Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Saham juga merupakan selembar catatan yang berisi penyataan kepemilikan sejumlah modal kepada perusahaan yang menerbitkan dan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal.

Dari sudut pandang fiqh, pada dasarnya saham adalah efek syariah. Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupak control yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usahanya, sedangkan saham konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat dibursa efek dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Saham dikategorikan menjadi dua yaitu saham syariah dan saham non syariah.

Perbedaan ini terletak pada kegiatan usaha dan tujuannya. Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Saham syariah menjadi solusi bagi para investor saham yang sebelumnya hanya mengenal saham konvensional yang mana dipenuhi oleh tindakan spekulasi, riba maupun kecurangan seperti penggorengan saham. Saham Syari’ah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

Saham yang diperdagangkan menurut jenisnya ada dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stocks). Keuntungan yang diharapkan dari saham yaitu capital gain dan dividen. Harga sebuah saham sangat dipengaruhi oleh hukum penawaran dan permintaan, harga suatu saham juga akan cenderung naik apabila suatu saham tersebut mengalami kelebihan permintaan dan cenderung turun apabila saham terjadi kelebihan penawaran.

Dalam suatu perdagangan dan investasi, harga saham mengacu pada harga saham terkini dalam perdagangan saham. indikator harga saham menggambarkan banyak hal yang terjadi saat ini di antara pembeli dan penjual. Indikator saham juga tidak hanya menggambarkan harga pasar akan tetapi juga menggambarkan pihak yang saat ini sedang memegang kendali di dalam pasar modal syari’ah.

Di langsir dari www.ojk.go.id bahwa dari 2012 sampai 2017 terdapat peningkatan dari 321 sampai 382 jumlah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). i pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan marjin karena investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Dana investor pun hanya diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya memenuhi ketentuan syariah atau halal.

Tidak dapat perbedaan fisik antara saham syariah dengan saham non syariah. Tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan dapat dibedakana menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelinya. Saham menjadi halal jika sahamnya dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha halal dan niat membeli sahamnya untuk tujuan investasi, bukan untuk spekulasi.

Karena, niat membeli saham untuk berinvestasi, maka niat berinvestasinya tidak untuk tujuan mencari keuntungan dalam jangka pendek dan tidak beriorientasi untuk mendapatkan capital gain atau keuntungan dari selisih harga saham. Keberadaan pasar modal syariah ini menarik bagi investor yang mengutamakan kehalalan investasi. Keraguan masyarakat pasar modal pun telah terjawab. Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia telah memastikan instrumen pasar modal syariah yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Bahkan, pada Mei lalu keluar fatwa DSN-MUI nomor 80 tahun 2011 tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Pasar modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbalan bagi hasil yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi konvensional lainnya.pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di indonesia adalah religius tentu akan menjadi pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah termasuk pasar modal syariah.

Salah satu instrumen pasar modal syariah yang prospektif adalah sukuk. Sukuk merupakan surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti atas bagian pernyertaan terhadap asset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hingga Mei 2010 tercatat ada 15 perusahaan yang mengeluarkan Sukuk di Indonesia dengan 22 emisi. Nilai transaksinya sudah mencapai Rp 5,3 triliun.

Imbal bagi hasil yang ditawarkan Sukuk 3 pun lumayan tinggi. Nilainya berkisar antara 11,8-12 persen per tahun atau melebihi bunga deposito perbankan yang berkisar antara 6-8 persen. Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan,karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.

Perkembangan pasar modal di Indonesia yang menujukan pertumbuhan yang signifikan. Indonesia satu dari Negara muslim terbesar didunia merupakan pasar yang besar untuk mengembangkan pasar modal syariah. Perkembangan pasar modal di Indonesia telah memperlihatkan kemajuan seiring dengan perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh karena, pasar modal memiliki peran yang cukup strategis, yaitu sebagai sumber pendanaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi investor.

Seiring dengan perkembangan pasar modal, maka dikembangkan pula pasar modal syariah yaitu pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga dipasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Membaiknya kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu menarik kembali para investor untuk meramaikan perdagangan saham di lantai bursa bahkan mampu menarik masyarakat umum untuk mnginvestasikan kelebihan dananya di pasar saham. Masyarakat umum mulai sadar bahwa dengan berinvestasi di pasar saham jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan hanya menyimpan dana mereka di bank.

Minat masyarakat terhadap ekonomi berbasis syariah semakin besar dikarenakan instrumen berbasis syariah merupakan alternatif lain bagi masyarakat umum khususnya masyarakat muslim Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk dengan persentase 85%. Perkembangan pasar modal di Indonesia membuat masyarakat lebih mudah dalam melaksanakan investasi pada pasar modal syariah.3 Pasar modal syariah relatif lebih memiliki ketahanan terhadap krisis, dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Hal ini dikarenakan pasar modal syariah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan dari gangguan krisis eksternal.

Pasar modal syariah menawarkan media investasi yang lebih aman terhadap krisis. Sehingga, lembaga pasar modal dan keuangan Indonesia memberikan perhatian dan komitmennya dalam perkembangan pasar modal syariah sebagai alternatif invesatasi yang menguntungkan. Saham syariah dapat dijadikan sarana untuk mengakomodir dana dari para investor, khususnya investor muslim. Investasi pada saham syariah merupakan alternatif pengelolaan dana yang baik karena saham-saham syariah jauh dari usaha yang haram menurut Islam.

Adanya saham syariah diharapkan dapat meningkatkan perdagangan di lantai bursa. Di Indonesia penilaian saham syariah dilakukan menggunakan indeks saham syariah indonesia (ISSI). Indeks Saham Syariah (ISSI) adalah keseluruhan saham syariah yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Seluruh saham syariah yang terdaftar pada ISSI juga terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Proses Review atau Screening ISSI dilakukan setiap 6 bulan sekali yaitu pada bulan Mei dan November, selanjutnya diperbaharui pada awal bulan berikutnya.

Adanya penyesuaian apabila adanya saham syariah yang baru tercatat maupun dihapuskan dari daftar DES. Proses perhitungan ISSI menggunakan metode rata-rata tertimbang yang merupakan bagian dari kapitalisasi pasar, dengan menggunakan tahun dasar pada awal penerbitan DES yaitu Desember 2007, sedangkan indeks ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011. Sampai saat ini nilai ISSI terus mengalami perkembangan.Hal tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya saham-saham syariah yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit saham.

Disisi lain investor saham syariah juga semakin banyak. Saham merupakan komoditi investasi yang menarik dan menjanjikan keuntungan di masayang akan datang. Namun berinvestasi dalam saham mengandung unsur resiko, karena sangat peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik perubahan di bidang politik, ekonomi, moneter, undang-undang, kebijakan fiskal, maupun perubahan perubahan yang terjadi dalam industri emiten itu sendiri.

Harga saham mencerminkan indikator adanya keberhasilan dalam mengelola perusahaan. Jika harga saham suatu perusahaan selalu mengalami kenaikan, maka investor atau calon investor menilai bahwa perusahaan berhasil mengelola usahanya. Kepercayaan investor atau calon investor sangat bermanfaat bagi emiten, karena semakin banyak orang yang percaya terhadap emiten maka keinginan untuk berinvestasi pada emiten semakin kuat. Semakin banyak permintaan terhadap saham suatu emiten maka dapat menaikkan harga saham tersebut.

Jika harga saham yang sangat tinggi dapat dipertahankan maka kepercayaan investor/calon investor terhadap emiten juga semakin tinggi dan hal ini menaikkan nilai emiten. Sebaliknya jika harga saham mengalami penurunan terus-menerus berarti pula akan menurunkan nilai emiten dimata investor/calon investor. Salah satu dalam menganalisis harga saham adalah dengan menganalisis ratio. Analisis ratio merupakan alat yang membantu kita untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan sehingga kita dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu perusahaan.

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pengertian BEI atau pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umumdan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Bursa Efek Indonesia merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang diperjual belikan.

Harga saham selalu mengalami perubahan setiap harinya. Bahkan setiap detik harga saham dapat berubah. Oleh karena itu, investor harus mampu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham. Faktor utama yang menyebabkan harga pasar saham berubah adalah karena dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal disebut juga faktor fundamental adalah faktor yang berasal dari dalam perusahaan dan dapat dikendalikan oleh manajemen perusahaan, sedangkan faktor eksternal yang merupakan faktor non fundamental biasanya dapat disebabkan oleh kondisi ekonomi seperti suku bunga, dan kebijakan pemerintah.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan harga saham atau indeks harga saham. Faktor-faktor tersebut dapat dimasukkan ke dalam faktor fundamental yang berasal dari lingkungan internal dan faktor kondisi ekonomi yang berasal dari lingkungan eksternal. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham tersebut antara antara lain yaitu:

a. Faktor Fundamental (Lingkungan Internal)

1) Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.

2) Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan utang

3) Pengumuman badan direksi manajemen (management-board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.

4) Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan divestasi dan lainnya.

5) Pengumuman investasi (investment announcements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset, dan penutupan usaha lainnya.

6) Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan, dan lainnya.

7) Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, Earnings per Share (EPS) dan Dividend per Share (DPS), Price Earnings Ratio, Net Profit Margin, Return on Assets (ROA), dan lainnya.

b. Faktor Kondisi Ekonomi (Lingkungan Eksternal)

1) Pengumuman dari pemerintah, seperti perubahan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia dan berbagai regulasi serta deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

2) Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.

3) Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan atau penundaan trading.

4) Gejolak politik-ekonomi dalam negeri dan fluktuasi nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.

5) Berbagai isu baik dari dalam negeri dan luar negeri.

Tujuan investor melakukan investasi saham untuk mendapatkan keuntungan yaitu capital gain ataupun dividen. Dividen merupakan sebagian dari laba bersih perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham. Dalam hal ini pemegang saham berharap untuk mendapatkan return saham dalam jumlah yang besar atau relatif sama setiap tahun. Sementara itu, perusahaan menginginkan laba ditahan untuk melakukan reinvestasi. Oleh karena itu, perusahaan harus dapat mengalokasikan laba bersihnya dengan bijaksana agar memenuhi dua kepentingan yang berbeda.

Pembuatan keputusan yang tepat dalam kebijakan dan pembayaran dividen dapat memaksimalkan perusahaan Investasi di pasar saham, seringkali data volume perdagangan saham dilupakan. Banyak investor yang tidak menggunakan volume perdagangan dalam analisa mereka. Volume perdagangan sebagai jumlah saham atau kontrak 7 pada sebuah saham atau pada semua saham dalam satu bursa yang diperdagangkan dalam periode tertentu. Pergerakan volume perdagangan menjadi salah satu informasi bagi investor dalam memilih suatu saham.

Saat volume dan harga bergerak serasi, ini menandakan pasar merasa nyaman dengan harga tersebut. Saat harga saham naik dan volume perdagangan ikut naik menunjukkan demand atau permintaan akan saham tersebut telah membuat harga naik. Saat harga turun dan volume turun menunjukkan sedikitnya penjual dan penurunan harga tidak merangsang meningkatnya perdagangan. Saat volume dan harga bergerak bertolak belakang dimana harga bergerak turun dengan peningkatan volume maka banyak investor yang membeli saham tersebut. Pada tahun 2019 jumlah volume perdagangan saham syariah mencapai 3.744.125 dengan rata-rata volume per hari mencapai 6.226. Berikut perkembangan volume perdagangan di bursa.

Namun terjadi penurunan di tahun 2020-2021 terjadi karen adanya wabah virus covid-19 yang berakibat pada perekonomian negara.

Pentingnya analisis melalui volume perdagangan. Dengan menggunakan volume perdagangan dapat mencerminkan kekuatan antara permintaan dan penawaran. Hal ini dapat memberikan informasi kepada investor untuk menentukan saham mana yang akan mereka beli. Sehingga investor tidak salah dalam memilih saham yang akan mereka beli. dapat menghasilkan return saham sesuai dengan yang diharapkan.

Namun permasalahan mendasar yang terjadi kedala berkembanganya pasar modal sayraiah adalah karena masyarakat masih sangat awam pemahamannya tentang pengetahuan investasi di pasar modal syariah. Adanya pengetahuan dasar mengenai investasi di pasar modal syariah merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh para calon investor. Hal ini bertujuan agar nantinya para investor dapat terhindar dari praktik-praktik investasi yang tidak rasional, budaya ikut-ikutan, penipuan dan resiko kerugian yang akan terjadi nantinya.

Dimana sangat diperlukan pengetahuan yang cukup untuk untuk menganalisis efek-efek yang mana akan di beli dalam melakukan investasi di pasar modal maupun pasar modal syariah. Oleh karena itu pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia akan mencanangkan sebuah program gerakan kampanye “ Yuk Nabung Saham” dalam rangka meningkatkan investor.

Kampanye yang di buat bertujan untuk memotivasi, mengedukasi dan mengembangkan industri di pasar modal syariah, sekaligus menambah investor baru di kalangan generasi muda seperti para mahasiswa, dan juga mahasiswa menjadi perhatian khusus dalam program edukasi di pasar modal oleh Bursa Efek Indonesia, mahasiswa dapat memulai berinvestasi dibeberapa sektor salah satunya di pasar modal maupun pasar modal syariah.

Salah satu bentuk investasi yang populer dan menarik di masa kini adalah investasi dalam bentuk saham. Saham itu sendiri merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu. Salah satu yang menjadi objek sasaran utama Bursa Efek Indonesia dalam menjaring investor-investor muda adalah dengan mendirikan Galeri Investasi Syariah. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan menyatakan, mahasiswa dapat menjadi potensi besar sebagai investor pasar modal syariah baru. Hal ini dapat terwujud dengan semakin bertambahnya Galeri Investasi Syariah yang dibangun.

Pasar modal juga memberikan alternatif bagi investor untuk berinvestasi baik dalam waktu jangka panjang maupun jangka pendek, yang pada umumnya akan mnyebabakan para investor dapat tertarik untuk mengeinvestasikan modalnya. Di pasar modal saham merupakan salah satu komoditas keuangan yang di perdagangakan dan yang paling populer. Saham adalah instrumen ekuitas, yaitu suatu tanda penyerahan ataupu kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatau perusahaan atau perseroan terbatas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image