Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image irman muhammad ridwan

Sekolah Ramah Anak Dalam Kurikulum Merdeka Belajar

Eduaksi | 2022-07-27 23:04:01
https://www.google.com/search?q=smpn+2+cibadak&sxsrf=ALiCzsYJHe3GndDb6myYMgrwjOcS313Y9Q:1658937523587&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjF37Dut5n5AhVUDLcAHfM_DtsQ_AUoA3oECAIQBQ&biw=1366&bih=568&dpr=1#imgrc=t7KQDAsxbodDCM

Sekolah Ramah Anak Dalam Kurikulum Merdeka Belajar

Adul adalah salah satu siswa baru yang diterima disekolah SMPN 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi merupakan siswa disabilitas (kekurangan fisik) dan anak ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) mendapatkan kesempatan masuk dan diterima di sekolah negeri Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

Mengutip dari wikipedia pengertian Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak anak atau siswa serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Sekolah Ramah anak adalah sekolah/ madrasah yang memberikan kesempatan kepada anak-anak dalam proses belajar dalam satuan pendidikan tanpa diskriminasi baik disabiltas dan mental atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam pendidikan melalui proses belajar dalam satuan pendidikan.

Sekolah ramah anak (SRA) adalah sekolah yang mempunyai lingkungan kondusif dalam menampung hak-hak siswa dalam proses belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Sekolah ramah anak (SRA) adalah sekolah/madrasah memberikan lingkungan yang kondusif dalam proses belajar dilingkungan sekolah.

Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusian, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminatif.

UU 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional menjelaskan manusia membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui masyarakat.

Sekolah Ramah anak (SRA) adalah sekolah yang menyiapkan lingkungan ramah anak. Tidak ada diskrimatif terhadap siswa semuanya mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak-anak reguler atau anak yang normal lainnya.

Sekolah Ramah Anak (SRA) mengakomodir anak-anak ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) dan anak-anak disabilitas. Sekolah Ramah Anak sekolah yang kan memfasilitasi baik anak ABK arau disebut juga sekolah Inklusi atau melindungi anak-anak yang disabilitas.

Bagi anak disabilitas perlu perhatian khusus dengan tatatertib siswa yang diterapkan pada satuan pendidikan perlindungan terhadap anak disabilitas dengan menghargai dan tidak membully siswa tersebut.

Demikian juga bagi anak yang berkebutuhan khusus (ABK) sekolah harus memberikan pelayanan prima bagi anak berkebutuhan khusus dengan memakai kurikulum khusus bagi ABK dengan ada pendampingan dalam proses belajar di kelas. ABK jangan disamakan dengan siswa normal lainnya dengan memakai kurikulum khusus bagi anak ABK salah satu pendampingan saat belajar. Pendamping disebut juga guru pendamping fungsinya sebagai pembantu dalam pembelajaran di kelas supaya tercapai capaian pembelajaran (CP) mengambil istilah dari kurikulum merdeka belajar.

ABK yang biasanya bersekolah di SLB (Sekolahl Luar biasa) sekarang mereka bisa mengenyam disekolah reguler dengan sekolah Inklusi.Sekolah Inklusi sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah atau madrasah menerima siswa ABK. Sekolah Inklusi berperan penting dalam tumbuh kembang ABK dalam pembelajaran. Guru khususnya guru BK (Bimbingan Konseling) adalah guru pendamping dalam proses belajar mengajar bagi siswa ABK.

Sekolah ramah anak (SRA) akan melindungi siswa terutama siswa disabilitas mendapatkan perlindungan, menciptakan lingkungan yang kondusif saling menghargai, bersosialisasi, dan menerapkan tatatertib yang diterapkan melindungi hak-hak anak dalam belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Penulis berpendapat bahwa sekolah ramah anak (SRA) yang didalamnya ada sekolah Inklusi merupakan upaya pemerinrah warga negara mendapat pendidikan yang layak dengan tidak pandang bulu baik disabilitas maupun ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) semua warga negara harus mendapat pendidikan yang layak.

Sebagaimana sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 bahwa setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi semua warga negara Indonesia berhak mendapat Pendidikan yang layak di negeri tercinta ini.

Konsep yang harus di siapkan terdapat dalam visi dan misi sekolah. Visi adalah tujuan atau cita-cita sekolah target yang akan dicapai sementara misi adalah bagaimana cara untuk mengapai visi tersebut. Visi dan Misi sekolah harus tercantum Sekolah Ramah Anak (SRA).

Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraa sekolah ramah anak (SRA), diantaranya: kurikulum yang mendukung keberlangsungan pembelajaran baik siswa yang normal, disabilitas dan ABK, lingkungan yang kondusif dengan menerapkan tetatertib disekolah sehingga tidak terjadi buyling terhadap siswa yang lain, Taman Baca, kelas yang kondusif sehingga siswa nyaman berada di kelas dan fasilitas di harus mendukung sebagai penyelenggara sekolah ramah anak (SRA).

Sekolah, orang tua dan masyarakat harus bekerjasama dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak. Sekolah menyediakan pasilitas, lingkungan yang kondusif stockholder berperan penting dalam satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak (SRA).

Orang tua dan masyarakat mendukung penyelenggaraan sekolah ramah anak (SRA) selalu berkoordinasi dengan sekolah serta kritik dan saran demi tercipta lingkungan yang kondusif untuk siswa dengan kurikulum yang berlaku saat ini.

Posisi duduk di kelas harus diperhatikan bagi Anak yang berkebutuhan khusus dan disabilitas agar posisi duduk di kelas berada didepan dekat pintu kelas agar kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, contoh terjadi gempa, maka akan mudah anak yang disabilitas dan ABK mudah terevakuasi. Bukan hanya saja kelas bahkan fasilitas yang lain harus disiapkan oleh sekolah bagi anak yang disabilitas dan ABK agar mereka nyaman berada dilingkungan sekolah.

Kamar mandi dan tangga serta bahan bacaaan dan media pembelajaran harus benar-benar disiapkan oleh satuan Pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan untuk anak-anak ABK dan Disabilitas.

Kurikulum yang berlaku saat ini adalah kurikulum merdeka belajar. Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum yang mengedapankan hak-hak siswa dalam proses belajar serta meningkatkan keratifitas dan meningkatkan kompetensi siswa dan guru.

Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum harus selaras dengan Sekolah Ramah Anak sehingga anak-anak mendapatkan hak-haknya dalam pembelajaran terutama anak-anak Disabilitas dan ABK.

Mengutip situs resmi kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan Platfrom Merdeka Mengajar(PMM) yang merupakan platfrom edukasi yang menjadi teman penggerak untuk pendidik dalam mewujudkan Pelajar Pancasila yang memiliki fitur Belajar, mengajar dan Berkarya.

Dengan adanya PMM guru bisa berkarya mengembangkan potensinya baik mengikuti pelatihan atau mengembangkan kompetensi dari berbagai sumber demi terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas sehingga siswa yang mengikuti pembelajaran merasa puas.

Siswa dalam kurikulum merdeka belajar diberikan kesempatan seluas-luasnya dalam meningkatan pengatahuan dibimbing oleh guru baik dalam intrakulikuler, ekstrakulikuler serta Projek Pengembangan Profil Pelajar Pancasila .Kata merdeka dalam kurikulum merdeka belajar adalah mandiri. Siswa dan guru diberikan keleluasan dalam belajar mengajar secara mandiri.

Dengan kurikulum merdeka belajar akan tercipta Sekolah Ramah Anak (SRA) yaitu siswa merasa belajar secara merdeka atau mandiri baik pembelajaran intrakulikuler, ekstrakulikuler serta Projek Pengembangan Profil Pelajar Pancasila.

Kurikulum merdeka belajar diharapkan menjadi kurikulum yang bisa mengakomodir siswa dibiltas dan ABK yang perlu perhatian khusus dalam pengembangan kurikulum merdeka belajar pada satuan Pendidikan.

Dengan kurikulum merdeka belajar akan tercapai capaian Pembelajaran (CP) melalui proses pembelajaran siswa normal, disabitas, ABK mengikuti secara reguler melalui konten yang diajarkan oleh guru dengan alur tujuan pembelajaran dalam kurikulum merdeka belajar.

Nama: Irman Muhamad Ridwan, SHI, MPd.I

Guru PAI SMPN 2 Cibadak sebagai pemerhati Pendidikan

.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image