Pertumbuhan Zakat dalam Masa Pandemi Covid -19
Bisnis | 2021-11-22 19:00:09Pada saat ini, dunia sedang dalam kondisi yang tidak teratur dan kacau dalam berbagai bidang, yaitu dalam bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, keagamaan serta sosial budaya. Hal tersebut terjadi karena adanya virus Covid-19 dari Wuhan China, yang kemudian menyebar ke negara lainnya, hingga masuk ke Indonesia. Untuk mengurangi penyebaran virus ini dan memutuskan rantai penularan covid-19, pemerintah mengeluarkan peraturan PSBB yang diikuti dengan ditetapkannya status darurat kesehatan masyarakat. Dengan adanya PSBB, masyarakat diharapkan untuk melakukan berbagai aktivitas di rumah (Irfandi, 2020). Virus covid-19 ini tidak hanya berdampak dari sisi kesehatan, namun juga berdampak bagi perekonomian negara, seperti dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menerapkan peraturan PSBB, mengakibatkan perekonomian masyarakat menjadi kacau, banyak tenaga kerja dirumahkan oleh perusahaannya, pedagang UMKM bangkrut, serta terhentinya berbagai jasa transportasi seperti supir angkot ataupun ojek online. Sehingga penghasilan masyarakat kecil pun juga tertimpa imbasnya.
Untuk memulihkan keadaan negara, tidak dapat di selesaikan dengan mengandalkan kebijakan pemerintah. Diperlukannya kerjasama dari seluruh elemen, yaitu masyarakat, pemerintah, dan organisasi sosial. Salah satu organisasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk menangani kondisi ini adalah lembaga pengelola zakat (Kadir et al., 2020). Sebelum adanya pandemi virus covid-19, penerima dana zakat bersifat khusus hanya untuk 8 golongan, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah at Taubah. Namun, seiring dengan perkembangan penafsiran dan perubahan zaman, para ulama menyetujui bahwa islam merupakan agama kemanusiaan, yang berkesusaian dengan waktu, artinya aturan dan hukum dalam Islam diciptakan untuk kemaslahatan manusia. Sehingga, pada kondisi saat ini, zakat dijadikan sebagai instrumen sumber pendanaan dalam menangani covid-19.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pada tahun 2020 nomor 23 tentang pendayagunaan dana zakat, infaq, sedekah ditujukan untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. Penggunaan dana zakat memiliki beberapa ketentuan yakni, zakat produktif di disribusikan secara tunai ataupun barang untuk fakir miskin yang terdampak covid-19. Zakat memiliki dampak yang sangat penting dalam aktivitas manusia, apabila pendistribusian zakat dapat difokuskan pada aktivitas yang produktif maka dapat di rasakan secara terus menurus manfaatnya. Beberapa kebijakan serta langkah-langkah untuk mengantisipasi keadaan saat ini harus segera diterapkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 ini. Langkah yang perlu dilakukan yaitu menggnakan dana zakat yang di kelola oleh BAZNAZ. Apabila dana zakat meningkat maka daya beli agregat juga akan meningkat. Jika daya beli meningkat maka akan meningkatkan kegiatan produksi atau penawaran agregat akan meningkat.
Zakat merupakan alat untuk membantu negara dalam mengatasi pandemic covid 19 yang masih berlangsung. Majelis Ulama Indonesia mengizinkan pemanfaatan dana zakat untuk mengatasi pandemi Covid-19. Fatwa tersebut terdapat dalam No. 23 Tahun 2020 mengenai penggunaan dana infaq, sedekah, dan zakat untuk penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian, BAZNAS juga menegaskan bahwa pemanfaatan dana zakat yang digunakan untuk masyarakat terdampak pandemi tanpa memandang agama. Artinya, segala bentuk bantuan dapat disalurkan untuk masyarakat muslim dan non muslim. Adapun beberapa program yang terfokus dalam pemanfaatan dana zakat adalah bantuan program kesehatan mustahik, seperti pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembangunan kamar isolasi di rumah sakit, serta penyediaan APD.
Pengumpulan Zakat pada masa pandemic terus bertumbuh sesuai dengan kutipan yang disampaikan Prof. Dr. KH. Noor Ahmad, MA. Beliau mengatakan pandemi justru memberi semangat kerja karena kami melihat banyak orang membutuhkan bantuan tapi sekaligus juga banyak orang yang berdema. Sementara perihal pemberdayaan ekonomi, ini menjadi kekuatan Baznas seperti bantuan langsung berupa, beasiswa pendidikan kesehatan dan perlindungan untuk anak yatim
Di samping itu Baznas memprediksi pada tahun 2022 mendatang, memiliki rencana yang luas perihal digitalisasi sebagai salah satu kemudahan untuk para masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.
Kesimpulan
Pada saat ini, dunia sedang dalam kondisi yang tidak teratur dan kacau dalam berbagai bidang, yaitu dalam bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, keagamaan serta sosial budaya.Virus covid-19 ini tidak hanya berdampak dari sisi kesehatan, namun juga berdampak bagi perekonomian negara, seperti dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menerapkan peraturan PSBB, mengakibatkan perekonomian masyarakat menjadi kacau, banyak tenaga kerja dirumahkan oleh perusahaannya, pedagang UMKM bangkrut, serta terhentinya berbagai jasa transportasi seperti supir angkot ataupun ojek online.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pada tahun 2020 nomor 23 tentang pendayagunaan dana zakat, infaq, sedekah ditujukan untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. Penggunaan dana zakat memiliki beberapa ketentuan yakni, zakat produktif di disribusikan secara tunai ataupun barang untuk fakir miskin yang terdampak covid-19.
Zakat memiliki dampak yang sangat penting dalam aktivitas manusia, apabila pendistribusian zakat dapat difokuskan pada aktivitas yang produktif maka dapat di rasakan secara terus menurus manfaatnya.
Sementara perihal pemberdayaan ekonomi, ini menjadi kekuatan Baznas seperti bantuan langsung berupa, beasiswa pendidikan kesehatan dan perlindungan untuk anak yatim Di samping itu Baznas memprediksi pada tahun 2022 mendatang, memiliki rencana yang luas perihal digitalisasi sebagai salah satu kemudahan untuk para masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.