Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Sudaryat

27 Juli Hari Sungai Nasional, Inilah Teologi Hutan, Sungai, dan Sampah

Agama | 2022-07-26 03:28:31

Sungai merupakan salah satu tema keindahan surga yang sering disebutkan dalam al-Qur’an. Sungai juga merupakan salah tema penciptaan makhluk Allah yang sering disebut-sebut dalam al-Qur’an. Selain dengan keindahan sorga, tema sungai biasanya disandingkan dengan tema gunung. “Dan Dia yang menghamparkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai di atasnya” (Q. S. Ar-Ra’du : 3).

Keberadaan sungai dan gunung-gunung merupakan bagian dari kasih sayang Allah bagi hamba-hamba-Nya. Gunung-gunung dengan berbagai pepohonan dan tumbuh-tumbuhan lainnya, selain menambah keindahan bumi, juga menjadi paru-paru dunia, pembersih udara alami, dan penyeimbang panasnya suhu bumi.

Sungai menjadi “pipa” alami yang mengalirkan air ke lembah-lembah, kebun-kebun, perkampungan, danau-danau, dan berakhir di laut. Sumber airnya berasal dari tetesan air dari akar pepohonan yang ada di pegunungan. Mahasuci Allah yang telah menyandingkan penciptaan gunung dan sungai bukan saja bersanding dalam penempatan kalimatnya dalam al-Qur’an, namun juga bersanding dalam fungsi dan manfaatnya.

Sayangnya, keindahan gunung dan sungai yang kita miliki sudah banyak yang rusak dan tercemar. Pada saat ini, kita hampir kesulitan mencari sungai yang airnya benar-benar jernih berhiaskan berbagai ikan yang berenang di dalamnya. Rata-rata sungai yang ada di sekitar kita, baik sungai yang besar maupun yang kecil sudah kotor dan tercemar. Jangankan untuk dapat memanfaatkan airnya, sekedar untuk melihat sungai yang indah dan bersih saja sudah hampir kesulitan.

Tercemarnya berbagai sungai tersebut lebih banyak disebabkan ulah sebagian dari kita. Mulai dari membuang sampah ringan seperti sampah domestik (sampah dari rumah) sampai kepada membuang sampah berat (seperti limbah pabrik dan sampah industri lainnya).

Berdasarkan data dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2015-2018, yang hasilnya dimuat dalam publikasi Statistik Indonesia 2019 Badan Pusat Statistik, kualitas air sungai di Indonesia dalam kondisi memprihatinkan, tercemar limbah berat akibat aktivitas industri dan limbah rumah tangga (seperti sisa-sisa makanan, plastik, gelas, kaleng, detergen, dan batu baterai).

Dalam ajaran Islam, memelihara lingkungan merupakan bagian dari akhlak yang harus diterapkan dalam kehidupan. Perlakuan baik terhadap lingkungan alam sekitar merupakan bagian dari kesalehan sosial, bagian dari ibadah yang berpahala.

Dalam khazanah fiqih Islam terdapat bab khusus tentang Ikhya al mawat (menyuburkan tanah yang mati atau gersang). “Barang siapa yang berupaya menyuburkan tanah yang gersang (dengan menanam pepohonan dan lainnya), maka baginya berhak mendapatkan pahala” (H. R. An-Nasai, dishahihkan Ibnu Hibban seperti dikutip as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhu al Sunnah , Juz III : 136).

Menghidupkan atau menyuburkan tanah yang gersang tak bisa dilepaskan dari memelihara sungai, karena salah satu penyebab suburnya tanah adalah adanya sungai yang airnya layak pakai, baik untuk konsumsi maupun mengairi area pertanian. Oleh karenanya, terdapat hubungan yang sangat erat antara memelihara sungai dan aktivitas menyuburkan tanah.

Diakui atau tidak, tingkat kesadaran masyarakat dalam memelihara sungai masih rendah. Membuang kotoran dan sampah ke sungai sudah dianggap biasa. Papan peringatan dilarang buang sampah ke sungai hanya dianggap aksesoris pelengkap keberadaan sungai saja.

Baru terasa bahayanya membuang sampah ke sungai setelah terjadi banjir besar. Kemudian masyarakat sadar, tidak membuang sampah ke sungai. Tapi itu sesaat saja, setelah sekian lama, “penyakit” kebiasaan buang sampah dan kotoran ke sungai sungai, kambuh lagi.

Sungai tak bisa dilepaskan dari lingkungan hidup kita. Seperti sudah disebutkan, memelihara lingkungan merupakan bagian dari ibadah.

Dalam beberapa hadits Rasulullah saw, secara tersirat dan tersurat terdapat perintah untuk memelihara sungai. “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu buang air kecil/besar di jalan umum (yang sering dilalui orang) atau buang air kecil/besar di tempat yang biasa digunakan orang untuk berteduh” (H. R. Muslim).

Hadits lainnya menyebutkan, “Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air kecil/besar di tempat-tempat sumber air (mata air dan sungai), di jalan umum, dan di tempat perteduhan” (H. R. Abu Daud).

Inti dari hadits-hadits tersebut, Rasulullah saw melarang membuang kotoran yang dapat merusak lingkungan hidup, baik kotoran yang berasal dari diri sendiri seperti buang air kecil dan air besar, juga kotoran dan sampah lainnya. Termasuk di dalamnya membuang segala sampah dan kotoran yang dapat mencemari sungai.

Konsep amal shaleh dan Ibadah dalam ajaran Islam sangatlah luas, bukan hanya shalat, puasa, ibadah haji, dan zakat saja, tetapi segala perbuatan yang tidak bertentangan dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Selama diniatkan karena Allah, maka perbuatan tersebut bernilai ibadah. Malahan muara akhir dari segala ibadah kita berada pada kemuliaan akhlak.

Salah satu dari kemuliaan akhlak adalah mencintai lingkungan hidup. Karenanya, jika diniatkan karena Allah, demi kemaslahatan bersama, dan menjaga amanah bumi dan lingkungannya yang Allah titipkan kepada kita, bisa jadi jika kita mau dan mampu memelihara kelestarian dan kebersihan sungai dan kelestarian hutan merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah.

Setiap tanggal 27 Juli telah ditetapkan sebagai hari Sungai Nasional, untuk memperingatinya tentu saja bukan hanya menyelenggarakan acara seremonial belaka, namun yang terpenting adalah menanamkan rasa cinta dan kepedulian kita terhadap sungai dan hutan sebagai penyeimbang kehidupan. Lebih dari itu, memelihara dan menyayangi sungai dan hutan merupakan bagian dari akhlak menyayangi sesama makhluk Allah yang tentu saja akan bernilai sebagai amal kebaikan.

Ilustrasi : Pencemaran sungai

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image