Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

WBP Lapas Pemasyarakatan Perempuan Mendapatkan Penyuluhan Hukum Dari Peradi Kota Palembang

Info Terkini | Monday, 25 Jul 2022, 22:08 WIB

Senin, 25 Juli 2022

DPC PERADI kota Palembang bidang HAM, Perempuan dan Anak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pengaruh negatif teknologi dan dunia maya sebagai pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pendampingan korban KDRT di Lapas Perempuan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh Kasubsi Bimaswat, Sri Maryati Putri, turut hadir Kasubsi Registrasi, Lily Puspasari, Ketua DPC PERADI kota Palembang bidang HAM, Perempuan dan Anak (Aida farhayati) didampingi oleh 7 orang anggota PERADI serta para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Palembang, berjumlah 22 orang.

Bertindak sebagai pembicara adalah Ibu Ismatul Iffah dan Ibu Rosalina dari Peradi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Lapas Perempuan Palembang dari Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan ini, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang regulasi terkait KDRT, khususnya UU PKDRT dan PP No. 4 Tahun 2006 tentang Pemulihan KDRT.

Perlu diingat bahwa KDRT bukan semata kekerasan fisik saja, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga,” imbuh Ismatul.

Kalapas Perempuan, Ike Rahmawati berharap kegiatan Penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang KDRT dan akibatnya dalam rangka mewujudkan kesadaran masyarakat, baik dalam sikap dan tingkah laku.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image