Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bulatkan Tekad, Pasti Raih WBK
Info Terkini | 2022-07-25 19:31:36Senin, 25 Juli 2022
Dalam upaya menuju Satuan Kerja dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi, Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, terus mendorong seluruh Pegawai untuk selalu melakukan pembenahan serta berinovasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas di lingkungan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun ini, hal ini dilakukan oleh Kalapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati pada saat apel pagi bertempat di Lapangan Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Apel pagi merupakan rutinitas setiap pagi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang sebelum memulai aktifitas bekerja, selain itu apel pagi juga sebagai tempat untuk pimpinan memberikan arahan dan juga informasi terkait tugas fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Ike Rahmawati selaku pembina apel dalam amanatnya mengatakan Bulatkan Tekad dan Komitmen Yakin WBK/WBBM bisa diwujudkan di Lapas Perempuan Palembang, menurut Ike Rahmawati, dasar pembangunan zona integritas adalah komitmen Pimpinan dengan seluruh pegawai. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menunjukkan bahwa layanan yang diberikan telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan.
“Saya sangat mengharapkan dengan semangat dan tekad yang kuat dari kita semua, Wilayah Bebas Korupsi bisa kita wujudkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang", harap Ike Rahmawati.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.