Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Sudaryat

Menjaga Rahasia Negara dan Ketegasan Hakim

Agama | Sunday, 24 Jul 2022, 10:42 WIB

“Agar kamu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, ajukan masalah yang sedang kamu hadapi ini ke pengadilan. Ayah yakin sekali, pengadilan akan memberikan keputusan seadil-adilnya.” Demikian kata hakim Syuraikh kepada anaknya yang tengah menghadapi suatu perselisihan hukum.

Mendengar saran dari ayahnya yang terkenal sebagai hakim yang bijak, sang Anak menjawab, “Aku berharap ayah dapat mempertimbangkan masalahku ini. Tolonglah aku agar ayah bisa membantu meneliti berkas-berkas catatan masalahku. Jika kebenaran ada di pihak aku, maka aku akan mendaftarkannya ke pengadilan, namun jika kebenaran ada di pihak lain, aku memohon ayah untuk bernegosiasi dengan mereka agar mau menempuh jalan damai.”

Setelah beberapa saat diberi saran dan nasehat ayahnya, kemudian anaknya mendatangi orang-orang yang berselisih dengannya dan mengajak mereka untuk memperkarakan masalah antara mereka ke pengadilan. Mereka pun menyetujuinya.

Ketika gelar perkara dilakukan di pengadilan, ternyata kemenangan bukan berada di pihak anak Syuraikh. Para hakim memutuskan bahwa anak hakim Syuraikh dinyatakan bersalah. Anak Syuraikh begitu kecewa dan malu.

Sesampainya di rumah, anak Syuraikh mengadu, “Wahai ayah! Keputusan pengadilan telah membuatku kecewa dan malu. Demi Allah! Kalau saja sebelumnya aku tidak bermusyawarah dengan ayah tentang perkara yang tengah aku hadapi, tentulah aku tidak akan menyalahkan ayah. Aku bisa menempuh jalan lain di luar pengadilan.”

“Wahai puteraku! Demi Allah aku mencintaimu lebih dari dunia dan seisinya. Tetapi, bagiku Allah lebih Agung dari itu semua apapun. Sejak semula, aku sudah mengetahui bahwa kamu bersalah dalam perkara yang kau ajukan ke pengadilan. Ayahmu ini sengaja tidak memberitahu kamu, sebab selain merupakan rahasia negara"

"Juga jika aku memberitahukan terlebih dahulu bahwa kebenaran berada di pihak lawan perkaramu, maka kamu akan mencari jalan damai dan itu akan merugikan pihak lawan perkaramu. Oleh sebab itu, aku bermusyawarah dengan para hakim, dan putusan perkaranya seperti yang kau dengar tadi.” Kata Syuraikh menanggapi pengaduan anaknya.

Itulah ketegasan dari Syuraikh ibnu al Harits al Kindi. Khalifah Umar bin Khattab mengangkatnya menjadi hakim karena tertarik dengan kejujurannya. Setelah dilantik menjadi hakim, kemudian ia ditempatkan di kota Kufah.

Awal kisah ketertarikan sang Khalifah adalah ketika ada seseorang mengadukannya atas kuda yang tak jadi dibelinya. Syuraikh dengan piawai, adil, dan berani memutuskan Khalifah Umar bin Khattab bersalah.

Pada suatu hari, Umar bin Khattab membeli seekor kuda beban (pengangkut barang) dari seseorang, dan belum diputuskan kesepakatan harganya. Namun, sang Pemilik kuda mempersilakan sang Khalifah untuk mencoba kekuatan kuda tersebut (test drive).

Kemudian sang Khalifah mencobanya untuk dipakai mengangkut barang. Pegawai yang diperintah Khalifah melakukan uji coba terhadap kekuatan kuda tersebut lalai. Ia membebani barang bawaan di luar kapasitas/kemampuan tenaga kuda tersebut.

Hal tersebut menyebabkan kuda cedera di bagian kaki. Pemilik kuda meminta ganti rugi kepada Khalifah. Kejadian ini menimbulkan perselisihan diantara khlaifah dan pemilik kuda.

“Supaya mendapatkan keadilan dan kepercayaan bagi kita. Silakan Anda tunjuk yang akan menjadi pengacara atau seseorang yang mampu memutuskan perkara ini.” Perintah Khalifah Umar kepada orang tersebut.

Kemudian sang Pemilik kuda memohon kepada Syuraikh ibn Harits al Kindi menjadi pengacaranya. Tanpa merasa risih dan takut, Syuraikh memutuskan, “Anda, Khalifah yang mulia! Dulu mengambil kuda ini dalam keadaan sehat, tanpa cedera, maka Anda harus mengembalikannya dalam keadaan sehat dan tanpa cedera pula.”

Tanpa berpikir panjang, Khalifah Umar menerima keputusan ini. Ia segera mengganti kuda yang tak jadi dibelinya dengan kuda yang bagus.

Sejak Khalifah Umar mengangkat Syuraikh ibn Harits al Kindi sebagai hakim, kemudian diteruskan oleh para penggantinya yakni Khalifah Utsman r.a. dan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a., supremasi hukum dalam kekhalifahan Islam semakin bersinar terang. Keadilan bukan hanya diperoleh umat Islam, orang-orang nonmuslim pun sangat merasakan keadilan yang diputuskan berdasarkan hukum Islam.

Supremasi hukum akan diperoleh masyarakat bukan hanya karena hukumnya yang jelas dan tegas, namun disokong pula oleh keberadaan hakim yang berani menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua orang. Hukum berlaku tajam bagi semua kalangan, baik untuk kalangan rakyat maupun pejabat.

Profesi hakim merupakan profesi yang sangat mulia. Surga menjadi jaminan utama dari Allah bagi hakim-hakim yang berpegang teguh kepada kebenaran, sebaliknya, neraka/siksaan menjadi jaminan bagi hakim yang menyelewengkan hukum, kebenaran, dan keadilan.

“Hakim itu terbagi kepada tiga golongan. Satu golongan akan menjadi penghuni sorga dan dua golongan lainnya akan menjadi penghuni neraka. Adapun satu golongan hakim yang akan menjadi penghuni sorga adalah hakim yang mengetahui dan memahami akan perkara yang benar, dan dia memutuskan perkara tersebut dengan benar. Adapun dua golongan hakim yang akan menjadi penghuni neraka, yakni hakim yang mengetahui dan memahami perkara yang benar, namun ia memutuskan perkara tersebut dengan culas atau curang, dan satu golongan lagi hakim yang akan menjadi penghuni neraka adalah hakim yang tidak mengetahui dan memahami kebenaran suatu perkara, namun ia memutuskan perkara tersebut (tanpa kebenaran dan keadilan)” (. H. R. Abu Daud, Sunan Abu , Kitab al Qadha, hadits nomor 3573).

Ilustrasi : Hakim dan Persidangan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image