Hikmahnya Khitan/Sunat
Eduaksi | 2021-11-20 07:55:29Ditulis Oleh: Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd
(Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Pengamat dan Aktivis Gerakan ISLAM)
Alhamdulillah hari Kamis 18 November 2021 anak saya yang bernama Muhammad Fayadh Al Hanan sudah di Khitan yang lahir pada 13 Mei 2016, Agama Islam telah mengajarkan kebersihan dengan bersandar kepada contoh dari Nabi Muhammad Shalallohu 'Alaihi wa Sallam. dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Malik al-Hadis bin Assim al-Asy'ari sebagai berikut:
اب٠اÙ٠اÙأشعر٠ا٠ا٠٠اÙÙÙ Ù٠اÙÙÙ ÙÙÙ Ù٠اÙØ·Ùر اÙØ¥Ù٠اÙ
â Dari Ibnu Malik al-Asy'ari Berkata: Rasulullah saw. membaca kebersihan adalah sebagian dari iman â. (HR.Muslim) [1]
Dalam al-Qur'an juga telah disebutkan,
اÙÙ٠اÙتÙÙابÙ٠اÙ
" Sesungguhnya Alloh Subhanahu wa Ta'ala. menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang yang mensucikan diri â. (QS. al-Baqarah: 222) [2]
Sesungguhnya bukan hanya badan saja yang perlu dibersihkan tetapi pakaian, makanan dan tempat juga harus dijaga kebersihannya dari kotoran dan kotoran. Oleh karena itu khitan pada hakekatnya mengandung arti kesucian serta kebersihan dari kotoran-kotoran dan penyakit yang mungkin melekat pada video yang belum dikhitan. Khitan merupakan salah satu daripada pendidikan kesehatan ( health of education ) yang sangat penting artinya dalam ajaran Islam.
Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan bahwa tujuan khitan laki-laki adalah untuk mensucikannya dari hal-hal najis didalam qulfah. Sedangkan tujuan dari khitan wanita adalah untuk mendorong dorongan sahwatnya. Sebab apabila wanita masih memiliki klitoris, maka dorongan nafsu akan memuncak. Maka bisa dikatakan wanita yang masih memiliki klitoris lebih banyak melirik kaum laki-laki. Maka sering kali terjadi perbuatan mesum di kalangan bangsa Tartar dan Afrika. [3]
Di Indonesia khitan perempuan oleh masyarakat etnis Banten diyakini bahwa khitan perempuan dilakukan dengan beberapa tujuan diantaranya adalah agar anak yang dikhitan kelak akan menjadi anak yang plinger (bercahaya), cantik, menarik dan kelak akan menjadi istri yang sempurna. Dan juga untuk menjaga perilaku anak perempuan agar tidak menjadi perempuan yang genit dan binal. [4]
Lain halnya dengan masyarakat Banjar mereka berkeyakinan bahwa khitan baik laki-laki maupun perempuan adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan karena jika tidak dianggap belum sempurna ke-Islamannya. Itulah sebabnya seseorang yang masuk Islam harus disunat terlebih dahulu, apabila belum disunat. [5]
Dalam ilmu kedokteran atau ilmu kedokteran khitan memiliki beberapa manfaat. Menurut dr Shabri al-Qobani. [6] Khitan adalah suatu aturan medis yang besar karena dapat menjaga dari berbagai macam penyakit, menurut beliau khitan yang dilihat dari segi medis mengandung beberapa manfaat diantaranya :
1. Dengan qulfah seorang bisa terlepas dari pengeluaran minyak dan lemak yang bisa memancing rasa dan mencegah pembusukan.
2. Dengan seseorang dapat terlepas dari infeksi pada penis saat terjadi ereksi.
3. Khitan dapat mengurangi terjadinya penyakit kanker.
4. Dengan khitan memungkinkan kita untuk mengurangi atau mencegah terjadinya ompol yang biasa terjadi pada kebanyakan anak kecil (balita).
5. Secara tidak langsung dapat memperkuat hubungan seksual.
Dari beberapa penelitian dapat diketahui orang yang dapat berhubungan seksual lebih lama dari orang yang tidak berkhitan. Sehingga orang yang berkhitan lebih bisa merasakan kenikmatan dan kepuasan pada istrinya.
Dari beberapa sumber yang kami peroleh ada beberapa manfaat yang terkandung di dalam khitan, menurut Majdi as-Sayid Ibrahim. [7] Khitan juga manfaat diantaranya adalah bahwa dengan membuang quluf (kulit yang menutup kepala penis) akan mempermudah dalam membersihkan kepala penis setelah air kecil. Karena apabila quluf tidak dipotong maka tidak akan tersisa air kencing di dalam quluf tersebut, sehingga akan menimbulkan bakteri yang akan menyebabkan penyakit kelamin.
Sementara Dr. Ali Akbar berpendapat bahwa wanita yang tidak dikhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suaminya atau pasangannya karena klitorisnya mengeluarkan bau busuk dan dapat memicu timbulnya kanker pada leher rahim wanita, sebab di dalamnya hidup hama atau virus dan bakteri yang menyebabkan kanker tersebut. [8]
Menurut Dr. Ahmad Syauqi al-Fanjari mengatakan bahwa dengan berkhitan akan mencegah kotoran pada dzakar, karena kotoran akan tersimpan dalam qulup yang akan menjadi pusat berkembangbiaknya bakteri dan akan menimbulkan bau yang tidak sedap, selain itu khitan bagi kaum laki-laki akan memperpanjang permainan senggama dengan pasangannya. Sebab yang paling di dzakar terletak pada kepala kepaluan ( Khasyafah ) yang merupakan pusat sel-sel dan saraf seks, sehingga dzakar yang sudah dikhitan sangat peka terhadap segala sesuatu yang menghalangi, sedangkan ujung dzakar yang masih tertutup akan terhalang dari sentuhan. [9]
Menurut dr. Fehlengri seperti yang dikutip oleh Majdi as-Syayid Ibrahim menyebutkan bahwa dengan berkhitan akan memperlama masa terjadinya kontak seksual, sebab ujung penis orang yang dikhitan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dari pada orang yang tidak dikhitan, agar dia bisa mencapai puncak emosinya. [10]
Dari sumber lain yang kami temukan khitan bagi wanita memiliki pengaruh yang cukup positif dalam hubungan seksual yaitu karena klitoris sudah dibuka maka menjadi bersih, sehingga menjadi lebih sensitif dan akan mudah mencapai orgasme dalam berhubungan intim dengan pasangannya, disamping itu khitan bagi wanita juga bisa mengurangi resiko terjadinya infeksi pada saluran kencing dan keputihan. [11]
Dari uraian di atas kita dapat mengambil berapa hikmah yang terkandung dari pelaksanaan khitan, diantaranya adalah:
1. Khitan merupakan fitrah, syi'ar Islam dan merupakan Syari'at.
2. Khitan merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan agama yang disyari'atkan Alloh Azza wa Jalla. Melalui Nabi Ibrahim 'Alaihi wa Sallam. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat an-Nahl ayat 12.
3. Khitan merupakan pernyataan ubudiyah terhadap ALLOH Tabarokta wa Ta'ala. dan ketaatan melaksanakan perintah.
4. Khitan itu membawa kebersihan serta keindahan dan wisata sahwat.
5. Khitan merupakan cara yang sehat dalam memelihara seseorang dari penyakit
Maka Segeralah di Khitan anak Kita apabila Dia minta segerakan di Khitan walaupun usianya masih Balita.
--------
[1] Abi Husain Muslim bin Hajjaj, Shaheh Muslim, Juz I, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, hlm. 203
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Tejemahnya, Jakarta: PT. Bumi Restu, 1978, hlm. 54
[3] Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, Jilid 21, Bairut: Darul Fikr, hlm.114
[4] Ristiani Musyarofah, Khitan Perempuan Antara Tradisi dan Ajaran Agama, Yogyakarta : Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM kerjasama dengan Fourd Foundation, 2003, hlm. 38.
[5] Daut Al Fany, Deskripsi dan Analisa Kebudayaan Masyarakat Banjar, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1997, Cet. saya, hm. 252
[6] Ibrahim Majdi as-Sayid, Lima Puluh Wasiat Rosullullah Bagi Wanita (Terj. Katur Suhardi), Jakarta : Pustaka al-Kautsar 1995 , hlm. 116-117
[7] Ibrahim Majdi sebagai Sayid, Lima Puluh Wasiat Rasullullah Bagi Wanita, (Terj. Katur Suhardi), Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 1995, hlm. 115
[8] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al Hadisah : Masalah âmasalah kontemporer Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet III. hlm. 183.
[9] Ahmad Syauqi al-Fanjari, Nilai Kesehatan Dalam Syari'at Islam, Jakarta: Bumi Aksara 1996,hlm.174.
[10] Ibrahim Majdi as-Sayid, op, cit , hlm. 118
[11] Fatimah Nur Hayani Lubis, Majalah Wanita Mingguan Femina, âPara Ibu Bicara,â XXXI, No. 46, 13-19 November 2003, hlm 60-61.
*****
*Info tempat Khitan/Sunat*
Sunat Laser Canggih dan Ajaib
H. Sukarlinan, S.Kep (Mantri H. Sukar)
Alamatnya di: Kp. Utan Asem Rt.004/Rw.002 Desa Jayabakti, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi-Jawa Barat, WA:0813 8306 3188
Semoga bermanfaat, Barokallohu fiikum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.