Raih Pahala Jariyah Lewat Bersedekah di Gerakan Infaq Beras Aceh
Info Terkini | 2021-11-18 13:18:37"Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim).
Banda Aceh - Gerakan Infaq Beras (GIB) Cabang Aceh, memberikan kesempatan bagi yang ingin meraih pahala amal jariyah lewat bersedekah. GIB Aceh merupakan sebuah gerakan yang menghimpun dan menyalurkan beras dari para donatur.
Gerakan yang berkantor pusat di Pontianak ini sudah berdiri sejak 2012. Di Aceh sendiri baru berjalan tiga tahun. GIB Aceh beralamat di Jalan Residen Danubroto No.122, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Manager GIB Cabang Aceh, Zora Maulida, mengatakan penerima manfaat dari donasi yang disalurkan GIB Aceh yaitu pondok pesantren dan panti asuhan di Aceh Besar dan Banda Aceh, khususnya yang memiliki santri yatim piatu, dhuafa dan hafidz qurâan.
"Bulan lalu kita sudah menyalurkan beras sebanyak 15,7 ton beras untuk 97 pondok pesantren yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Zora, Senin, 15 November 2021.
Zora menyampaikan GIB Aceh setiap bulan berusaha agar stok beras tidak berkurang. Karena, apabila stok beras tidak meningkat, maka akan berefek kepada pengurangan jumlah beras yang didistribusikan dan pemangkasan pondok penerima manfaat.
"Kita usahakan tidak kurang dari bulan sebelumnya. Karena kalau kurang kita harus mengeliminasi pondok pesantren. Kita tidak ingin itu terjadi, sehingga selalu berusaha agar setiap bulannya terus meningkat," ungkap Zora.
Zora merinci laporan penerimaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (Ziswaf) bulan Oktober 2021. Infaq beras sebesar Rp271.219.472, Zakat sebesar Rp7.085.000, Wakaf Al-Qur'an Rp2.275.000.
Kemudian, Wakaf Lembaga Pendidikan Berbasis Masjid (LPBM) Rp3.028.000, Jum'at bahagia Rp300.000 dan Infaq berupa beras seberat 100 kg. Total jumlah penerimaan Rp283.907.472.
"Donasi mulai Rp1 ribu perhari atau 25 ribu perbulan. Kita sudah bisa membahagiakan anak yatim dan penghafal Al-Qur'an di pesantren dengan memberikan beras terbaik setiap bulannya," imbuh Zora.
Ia menjelaskan terkait suplai beras sendiri langsung dari kilangnya di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Beras yang di suplai adalah beras dengan kualitas terbaik.
"Berasnya bukan yang penting banyak, tapi kualitas nomor satu. Kita langsung ambil dari kilang supaya harga pun lebih miring," tutur Zora.
Zora berharap GIB bisa masuk ke semua kabupaten di Aceh. Saat ini sudah ada puluhan relawan yang aktif di GIB Aceh. Relawan dengan sebutan Pasukan Amal Shaleh (Paskas) termasuk laki-laki dan perempuan. "Para Paskas tidak ada yang diupahkan," tambahnya.
Syarat menjadi Paskas, kata Zora, yang terpenting adalah kemauan, Paskas harus bersedia belajar bersama layaknya santri.
Selain itu, lanjutnya, disamping donasi beras, GIB Aceh juga kiat melakukan aktivitas berbagi yang disebut dengan 'Jumat Bahagia'. Jumat bahagia bertujuan membahagiakan para sahabat yatim piatu dan penghafal qur'an dengan makan bersama.
"Program ini dilakukan setiap bulannya, bergilir untuk setiap pondok, tergantung pada jumlah donasi yang masuk," ungkap Zora.
Untuk teman-teman yang ingin ambil bagian dalam kebaikan ini untuk memberikan kebahagian kepada santri pesantren dan panti asuhan, silahkan berdonasi melalui, nomor rekening (714.803.7005 - BSI), nomor rekening (618.4.000.007 - BSI) dan nomor rekening (610 01.99.000061-8 - Bank Aceh) atau melalui (https://linktr.ee/InfaqBerasAceh).
Untuk diketahui, saat ini GIB sudah tersebar di 109 kota di Indonesia.
Tidak ada yang tahu ! manusia hanya bisa berencana di dunia, Allah SWT menjadi penentu paling adil dari segala rencana. Merancang rencana pada kebaikan akan menjadikan kita sebagai insan yang berguna.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.