Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image John Axelle Jethro

Inkonstitusionalisme Omnibus Law: Cipta Kerja atau Cipta Kacau?

Politik | Thursday, 21 Jul 2022, 10:45 WIB

Dua tahun sejak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU ini masih memiliki nuansa kontroversial. Omnibus Law sendiri adalah bentuk undang-undang yang mengatur mengenai berbagai macam hal secara sekaligus. Itulah mengapa, Omnibus Law yang terwujud melalui UU No. 11 Tahun 2020 ini diberi nama Cipta Kerja yang memiliki arti yang sangat luas. Menurut Pasal 1 UU tersebut, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Namun, dari definisi Cipta Kerja yang tertuang dalam pasal pertama UU tersebut, Omnibus Law disebut inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ada berbagai poin yang menyebabkan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai inkonstitusionalisme UU Cipta Kerja ini, diantaranya:

1. Perubahan Upah Minimum Kota/Kabupaten

UU ini mengatur mengenai ketentuan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang harus didasarkan pada upah minimum provinsi yang nantinya akan ditetapkan oleh gubernur.

2. Aturan PHK

UU ini menghapus ketentuan Pasal 152 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk mengajukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada lembaga.

3. Penghapusan Waktu Kerja Lembur

UU Cipta Kerja memudahkan pengusaha untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan.

4. Penghapusan Izin atau Cuti

UU ini menghapus beberapa ketentuan mengenai izin atau cuti bagi pekerja.

5. Kemudahan Penyerapan Tenaga Kerja Asing

UU ini juga menghapus ketentuan Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha untuk mendapat izin tertulis dari menteri/pejabat apabila ingin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk UU tersebut untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dapat dinyatakan inkonstitusional permanen.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image