Haji, Investasi, dan Kemaslahatan Negeri
Lomba | 2021-11-17 23:43:14Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, memiliki antrian jamaah haji yang sangat banyak. Menurut keterangan dari Kepala Badan Pelaksana BPKH, Dr. Anggito Abimanyu, jumlah antrian jamaah haji pada pertengahan tahun 2021 mecapai lebih dari lima juta orang.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat karena kuota pemberangkatan yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi untuk jamaah Indonesia tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya penumpukan jumlah antrian jamaah haji ini, menyebabkan terjadinya penumpukan dana penyelenggaraan ibadah haji. Total dana yang terkumpul dan dikelola oleh BPKH mencapai lebih dari Rp150 T per Juni 2021.
Nah bagaimanakah pengelolaan dana haji pada BPKH?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan nomor antrian pemberangkatan ibadah haji, calon jamaah haji harus melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta untuk kategori haji reguler. Setoran tersebut disetorkan kepada rekening Kementerian Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Sesuai Undang- Undang Repulik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, lembaga yang memiliki wewenang untuk mengelola dana haji adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam mengelola dana haji, BPKH bersifat profesional, bersih, transparan, dan akuntabilitas. Dana haji yang terhimpun kemudian ditempatkan pada berbagai instrumen, salah satunya adalah pada instrumen investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang kemudian disebut Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
Penempatan dana haji pada instrumen SDHI merupakan kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2009 melalui penandatanganan kesepakatan untuk menempatkan dana abadi umat dan dana haji ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan private placement.
Penempatan dana haji pada instrumen surat hutang negara syariah (sukuk Dana Haji Indonesia), memiliki beberapa keuntungan antara lain:
1. Bagi pemerintah
Instrumen sukuk ini dapat digunakan bantuan pembiayaan pemerintah. Menurut rancangan APBN 2021 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, rencana pengeluaran pemerintah pada tahun 2021 mencapai Rp2.750 T. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 0,4% dibanding tahun 2020. Sedangkan jumlah pendapatan negara dalam APBN 2021 direncanakan hanya mencapai 1,7 T. Oleh karena itu, menurut rencana anggaran dan pendapatan yang dibuat, pemerintah mengalami defisit anggaran sebesar Rp1,05 T. Dalam hal ini, pemerintah kemudian memanfaatkan instrumen pembiayaan lain salah satunya Sukuk Dana Haji Indonesia.
2. Bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Penempatan dana haji pada sukuk negara memberikan alternatif investasi yang relatif aman karena dijamin oleh negara. Melalui sukuk negara ini, BPKH akan menerima imbal hasil serta uang pokok yang mereka investasikan. Adanya sukuk ini juga memudahkan dalam hal penyimpanan dana setoran haji oleh calon jamaah. Hal ini karena bank syariah selaku bank penerima setoran awal belum memiliki kemampuan untuk mengelola uang dengan nominal sebanyak itu (Rp150 T). Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen lain yang dapat digunakan untuk menampung dana setoran awal jamaah haji. Selain itu, investasi sukuk ini dapat memudahkan BPKH dalam hal transparansi pemanfaatan dana haji. Contohnya adalah pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan sukuk negara yang dilakukan oleh pemerintah.
3. Bagi Jamaah Haji
Investasi sukuk membantu jamaah haji dalam hal pembiayaan. Hal ini karena adanya imbal hasil pada saat melakukan investasi. Nilai imbal hasil ini kemudian digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan para jamaah haji. Subsidi anggaran ini biasa disebut dengan nilai manfaa
Dapat dilihat pada grafik di atas bahwa dana haji cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun, dalam tiga tahun terakhir, jumlah dana yang harus dibayarkan oleh jamaah haji selalu sama (Rp35,2 juta) dan sisa biayanya dibayar dengan menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
4. Bagi Masyarakat Umum
Pemanfaatan investasi dana haji (sukuk) banyak yang diberikan pada sektor pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan atau menunjang aktivitasnya sehari- hari. Selain itu, pembangunan infrastruktur ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BPKH karena mereka tau untuk apa dan kemana dana yang mereka bayarkan disalurkan.
Dari pemaparan di atas, kita dapat mengetahui bahwa pengelolaan dana haji yang tepat, dapat memberikan maslahah pada jangkauan yang lebih luas. Peran BPKH dalam pengelolaan dana haji sangat penting, tetapi kita sebagai masyarakat juga perlu untuk terus mengawasi keberjalanan pengelolaan dana haji agar tidak terjadi penyalahgunaan tata kelola dana haji atau adanya pengelolaan dana haji yang tidak sesuai syariat Islam. Kita dapat mengawal dan memantau bagaimana dana haji dikelola oleh BPKH melalui laporan keuangan BPKH atau melalui laporan- laporan lain, seperti laporan penggunaan sukuk negara pada laman Kementerian Keuangan.
Sumber:
BPKH, 2021. https://bpkh.go.id. [Online] Available at: https://bpkh.go.id/penggunaan-nilai-manfaat-untuk-penyelenggaraan-ibadah-haji/ [Diakses 16 November 2021].
KEMENKEU, 2020. www.kemenkeu.go.id. [Online] Available at: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/apbn-2021-telah-ditetapkan/ [Diakses 16 November 2021].
KEMENKEU, 2021. www.kemenkeu.go.id. [Online] Available at: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pengelolaan-dana-haji-harus-akuntabel/ [Diakses 16 November 2021].
KEMENKO PMK, 2021. www.kemenkopmk.go.id. [Online] Available at: https://www.kemenkopmk.go.id/menko-pmk-jamin-pengelolaan-dana-haji-berjalan-baik [Diakses 16 November 2021].
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.