Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Nurjanah

INGIN DANA HAJI AMAN ? BPKH SOLUSINYA

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 23:39 WIB
Sumber : bpkh.go.id

Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, hal ini juga diiringi dengan besarnya jumlah peminat jamaah haji dari tahun ketahun. Di Indonesia umat muslim mendapatkan kuota haji yang besar, namun kuota tersebut tentunya belum mencukupi seluruh jumlah umat muslim di Indonesia yang mendaftar haji. Dengan banyaknya calon jama’ah yang mendaftar haji dari tahun ke tahun, maka dana haji yang terkumpul semakin menumpuk. Agar dana tersebut tidak tidak mengendap begitu saja, pemerintah berupaya untuk mengelola keuangan haji agar mengarah kepada hal-hal yang produktif. Oleh karena itu dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan haji. Dibentuknya BPKH merupakan amanat dari Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan merupakan lembaga yang bertugas dalam pengelolaan keuangan haji. BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai badan pengelolaan keuangan haji yang dapat dipercaya masyarakat maka BPKH memiliki beberapa prinsip yang menjadi pedoman tata kelola dana haji yang dilaksanakan oleh BPKH, yaitu :1. Transparancy adalah keterbukaan lembaga terhadap informasi dana haji, proses pelaksanaan pengelolaan dalam dan dalam pengambilan keputusan; 2. Independency adalah melakukan pengelolaan yang bersifat independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun; 3. Accountability adalah kejelasan terhadap fungsi dan tanggungjawab dalam proses pengelolaan sehingga dapat berjalan efektif dan efisien ; 4. Responsibility adalah kepatuhan pada peraturan-peraruran dan undang-undang yang menjadi pedoman pengelolaan; 5. Fairness adalah keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang telah melaksanakan pengelolaan. BPKH selama tiga tahun berturut – turut telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan yang disematkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi jaminan bagi masyarakat, bahwa pengelolaan berjalan dengan aman dan sesuai amanah. BPK telah memberikan opin Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun laporan keuangan tahun 2018. Ini menjadi bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH. Pencapaian tersebut tentunya tak diraih begitu saja, melainkan atas dukungan dari berbagai pihak terkait seperti dari stakeholder, Kementerian Keuangan, hingga manajer investasi. Dana haji itu termasuk dana publik, sehingga perlu kepercayaan publik di dalam pengelolaannya. Dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,58 triliun dana abadi umat. Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen. Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga di angka 3,82 kali BPIH, yang berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji mendekati empat kali pelaksanaan haji.

Dalam hal pengelolaan, BPKH berangkat dari undang-undang dan memastikan alokasi asetnya sesuai. Berdasarkan himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal produktif memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Dalam pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai Non Performing Financing (NPF)-nya pun nol. Jadi semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri. Dengan demikian jemaah haji tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.

Terdapat 3 hal yang dilakukan BPKH dalam pengelolaan dana haji sebagai wujud transparansi : pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online. Hal kedua yang dilakukan yakni standar pelaporan dana. Standar pelaporan dana haji juga diatur dalam standar pelaporan keuangan sesuai dengan keuangan syariah yang berlaku. Ketiga, BPKH melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio - rasio keuangan BPKH kepada BPK. Pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH juga telah memenuhi berbagai standar mulai dari ISO 9001 : 2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001 : 2016 Standar Mutu Anti Penyuapan, ini merupakan bukti bahwa dana haji telah dikelola dengan aman, likuid sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji miliknya. Akibat adanya pandemi Covid -19 yang menyebabkan pembatalan keberangkatan haji, dana haji milik masyarakat tetap dikelola pihak BPKH dimana nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jamaah tunda melalui pembagian virtual account jamaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing – masing jamaah yang tertunda keberangkatannya.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image