Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tata Wulandari

Urgensi Pengelolaan Keuangan Haji : Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 22:52 WIB

Ibadah haji merupakan perjalanan mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya untuk melakukan serangkaian ibadah rukun dan wajib, dengan tujuan menegakkan tauhid dan sebagai sarana meningkatkan Iman umat Muslim kepada Allah SWT. Ibadah haji wajib dilaksanakan bagi setiap orang yang beragama Islam, mampu secara fisik maupun finansial, serta telah memenuhi persyaratan tertentu pelaksanaan haji. Dalam melaksanakan ibadah haji, tentu saja tidak murni dilakukan oleh individu, melainkan ada peran dari sebuah lembaga yang mengelola pelaksanaan ibadah haji. Di Indonesia itu sendiri ada sebuah lembaga bentukan Pemerintah yang bertugas mengelola keuangan haji yaitu Badan Pengelolan Keuangan Haji atau biasa disingkat dengan BPKH. Bagi kaum awam mungkin masih asing dengan lembaga ini, lalu seperti apakah BPKH itu ?

BPKH atau Badan Pengelolan Keuangan Haji adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan keuangan haji. BPKH berstatus badan hukum yang bersifat publik, mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Dalam menjalankan pengelolaan Keuangan Haji, BPKH melaksanakannya secara korporatif dan nirlaba, artinya prinsip pengelolaan keuangan yang didasarkan pada pola perusahaan atau korporat, serta pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat Islam, namun dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya. BPKH sendiri diresmikan oleh Presiden RI dengan dikeluarkannya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Secara umum, kegiatan yang menjadi tanggungjawab BPKH adalah berkaitan dengan penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Namun, sebelum berkenalan lebih jauh dengan BPKH, mari sejenak kembali bernostalgia di masa lahirnya BPKH.

Sebelum adanya BPKH, peyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji di Indonesia di laksanakan oleh Kementerian Agama RI. Tingginya jumlah penduduk muslim Indonesia menjadi faktor tingginya pendaftaran Ibadah Haji. Tentu karena setiap Muslim pasti menginginkan perjalanan ibadah yang hanya sekali seumur hidup itu. Tingginya minat masyarakat berbanding terbalik dengan jumlah kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia. Hal tersebut berimbas pada peningkatan pendaftar haji dan semakin lamanya antrian pelaksanaan haji. Dana haji yang disetorkan oleh jemaah haji antrian tersebut tetap harus dilaporkan kepada Pemerintah. Namun Pemerintah cukup kewalahan menangani dana jemaah haji antrian yang terus membesar, sehingga diperlukan adanya pengelolaan keuangan haji yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut selaras dengan tuntutan masyarakat ingin dana yang mereka setorkan dapat dikelola dengan baik, amanah, dan transparan sehingga nantinya perjalanan haji yang mereka laksanakan dapat maksimal. Selain itu, publik juga mengharapkan kontribusi keuangan haji dalam membantu penuntasan kemaslahatan dan problematika umat. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka Pemerintah bersama Kementerian Agama bersepakat untuk membentuk suatu badan pengelola keuangan haji, yang sekarang dikenal sebagai BPKH. BPKH resmi didirikan pada 17 Oktober 2014 namun mulai aktif beroperasi tahun 2017.

Dapat kita lihat bersama disini peran dan urgensi BPKH dalam mengelola keuangan haji, diantaranya yaitu pengoptimalisasian dana haji yang telah disampaikan kepada Pemerintah dan terus berupaya meningkatkan pengelolaan haji yang lebih terkoordinir dengan baik, skema pengelolan keuangan haji di Indonesia semakin rapi, jelas, akuntabel, dan transparan, dibuktikan dengan adanya Opini WTP atas Laporan Keuangan tiga tahun berturut-turut, bahkan tidak hanya berkaitan dengan ibadah haji saja, BPKH juga ikut berkontribusi dalam menangani problematika umat. Semoga kedepannya BPKH dapat terus mengepakkan sayapnya, berprestasi, amanah, serta dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap Perekonomian Syariah di Negara Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image